Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Raka Karno Dituntut 1 Tahun Penjara
Saturday 18 Aug 2012 13:50:21
 

Raka Widyatama, Saat Menjalani Persidangan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Raka Widyatama Direktur Utama PT Karno’s Film yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan sekretarisnya, Karina Aditya dituntut JPU 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 KUHP ayat 2 huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang yang diketuai hakim Dehel K Sandan itu, JPU Riyadi dengan Putri Ayu menyampaikan tuntutannya bahwa Raka dan Karina telah terbukti secara sah dan mengakui telah menyalahgunakan Narkotika golongan satu untuk diri sendiri sesuai dengan Pasal 127. “Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun pejara dengan terdakwa tetap berada ditahanan”, ujar Ayu Putri.

Sedangkan menurut JPU Riyadi, hal yang menjadi pertimbangkan jaksa diantaranya yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahannya", terangnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan hak kepada Raka dan Karina untuk menyampaikan pembelaan. Raka mengaku akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. "Saya akan mengajukan pembelaan", ungkapnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Sirra Prayuna mengatakan, tuntutan jaksa harus dilihat secara kontekstual. Dalam pasal 127 ayat 2 huruf a, terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi jika terbukti bersalah. "Masa penahanannya dilakukan selama rehabilitasi", katanya.(kjk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2