Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Raker Bersama Komisi III DPR, Kemenkumham Siapkan Langkah Strategis Atasi Permasalahan
2019-12-02 11:46:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan dibidang hukum dan HAM. Namun terkadang peran tersebut tidak dimaknai sebagai tindakan atau kegiatan untuk membentuk kehidupan hukum dan HAM kearah yang lebih baik dan kondusif. Mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkumham pun telah menyiapkan beberapa langkah strategis.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pihaknya telah membuat beberapa strategi dalam menangani persoalan yang muncul. Misalnya dalam bidang pemasyarakatan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan) sebesar 139.714 orang (105%).

"Kemenkumham menyiapkan langkah strategis yaitu penataan regulasi, pemberdayaan sumber daya manusia, peningkatan jumlah jabatan fungsional tertentu pembimbing kemasyarakatan, serta penguatan kelembagaan," ujar Yasonna, Kamis (28/11/2019). "Juga dilakukan redistribusi narapidana, dari lapas yang tingkat over kapasitasnya tinggi ke lapas yang over kapasitasnya rendah," lanjutnya.

Selain itu, dalam rangka berperan serta dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, menjamin kemanfaatan orang asing dan menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, Kemenkumham juga melakukan pengawasan terhadap orang asing dan izin tinggal.

"Kemenkumham melakukan peningkatan pengawasan terhadap orang asing melalui implementasi quick response (QR) code di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, adanya Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), dan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," papar Menkumham di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, ini juga membahas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Kemenkumham. BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dalam rangka percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Kemenkumham telah menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut," jelas Laoly. Inspektorat Jenderal mengoordinasikan dan melakukan pemantauan/monitoring penyelesaian tindak lanjut rekomendasi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL-BPK).(Kiki,Tedy/kemenkumham/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2