Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
LKPP
Rakernas LKPP Agar Pengusaha Kecil dan Menengah Tidak Gagal dalam Proses Pelelangan
Wednesday 19 Nov 2014 09:06:13
 

H. Firdaus S.T., M.T. Walikota Pekanbaru saat acara Rakernas LKPP di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yang digelar di Balai Sudirman Jakarta mengimprovisasikan tentang usaha kecil menengah dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa agar para pengusaha kecil dan menengah tidak gagal dalam proses pelelangan, dikarenakan keterbatasan dalam penguasaan teknologi dan prosedur.

Kendati demikian perihal tentang ini juga diterangkan oleh Walikota Pekanbaru H. Firdaus S.T., M.T dalam hal membuka peluang untuk bersaing secara profesional bagi para pengusaha kecil dan menengah dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Walikota Firdaus mengaharapkan bahwa, dari Rakernas LKPP yang diikuti oleh seluruh daerah se-Indonesia tersebut diharapkan akan mendapat inovasi baru dalam peningakatan kualitas sarana serta peningkatan Sumber Daya Manusia.

“Hasil dari Raker ini nanti, harus kita sosialisasikan kepada seluruh Satker, serta para pengusaha tentang sistim dan peningkatan personal, sehingga para pengusaha kecil dan menengah tidak gagal dalam proses pelelangan, dikarenakan keterbatasan dalam penguasaan teknologi dan prosedur. Karena kita akui, selama ini para pengusaha kecil dan menengah masih terkendala ketika berkompetisi dalam pelelangan kegiatan pengadaaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh jajaran pemerintah,’’ ungkap Firdaus Walikota Pekanbaru, Selasa (18/11).

Walikota Pekanbaru yang didampingi Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Dedi Gusriadi, begitu juga Kabag Adm Pembangunan M Nasir, dan Kabag Protokol Ardiansyah juga menerangkan senada akan hal itu, yang mana hasil dari perundingan ini akan di sosialisasikan pada seluruh Satker.

“Makanya kita berharap, Rakernas LKPP tersebut bisa memberikan yang positif bagi perkembangan sistim pengadaan barang dan jasa ke depan. Dan dunia usaha juga kita harapkan bisa menyesuaikan peningkatan kemampuan sarana dan kemampuan personal. Bagiamanapun perbaikan sistim ini akan menunjang perkembangan ke depan. Hal ini sudah sejalan dengan program Pemko Pekanbaru dalam penerapan E Government menuju pekanbaru sebagai kota cyber city,’’ jelas Ardiansyah.

Walikota juga menyebutkan keterbatasan dan kendala selama ini memang tidak hanya dialami oleh para pengusaha kecil, menengah saja, tetapi Pemko sendiri juga mengalami kendala yang cukup serius dalam pelakasanaan proses pengadaan barang dan jasa.

"Selain terkendala kondisi kantor dan sarana LPSE yang tidak sesuai dengan beban kerja, juga terkendala keterbatasan personal dalam penguasaan teknologi yang berkaitan dengan sistim dan sarana kegiatan pengadaan barang dan jasa," pungkas Firdaus.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2