Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presiden
Rakyat Antipati dengan Wacana 3 Periode, Justru Gerakan SJS Perwujudan Keinginan Indonesia
2021-06-25 02:54:59
 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan SJS (Seknas Jokowi, Sudahlah!) yang digagas oleh Juru Bicara Presiden Keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M. Massardi, diyakini akan disambut baik oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, tujuan gerakan SJS dinilai sangat mewakili perasaan rakyat yang belakangan antipati dengan suguhan wacana presiden 3 periode yang digaungkan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024.

Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (24/6).

"Apa yang dilakukan oleh AM (Adhie Massardi) merupakan gerakan positif. Itu gerakan dan perwujudan dari keinginan rakyat juga. Rakyat tak butuh tiga periode," kata Ujang.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini, kebutuhan mendesak rakyat saat ini adalah kebutuhan hajat hidupnya terpenuhi di masa pandemi Covid-19. Bukan justru dibuat muak oleh manuver-manuver politik dan wacana Jokowi tiga periode.

"Rakyat sedang butuh kerjaan, makan, dan keselamatan dari Covid-19. Bukan dijejali isu tiga periode yang itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Ujang.

Atas dasar itu, Pengamat Politik ini meyakini gerakan yang diinisiasi oleh Adhie Massardi akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.

"Rakyat akan mendukung SJS-nya AM. Karena itulah yang dikehendaki rakyat," pungkasnya.

Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) yang digagas Juru Bicara Presiden Gus Dur, Adhie M. Massardi akan segera diluncurkan dalam waktu dekat ini.

Ditengah maraknya isu penambahan masa jabatan presiden tiga periode, SJS justru ingin mengajak seluruh elemen rakyat untuk kembali ke konsitusi UUD 1945. Khususnya mengusung pasal 7A UUD 1945 yang substansinya memungkinkan terkait pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden di tengah jalan. (RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2