Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Rampok Bersenpi Gasak Alfamart di Bekasi
2016-09-19 17:15:06
 

Tampak petugas Polisi saat sedang melakukan olah TKP.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di minimarket Alfamart, kawanan perampok dengan menggunakan senjata api (senpi) berhasil menggasak Rp 60 juta. Dua karyawan Eka (25) dan Yudi (23) dilaporkan mengalami luka akibat terkenan sabetan celurit dan luka bocor digetok pistol.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menyampaikan peristiwa perampok menyatroni minimarket di jalan Lemah Abang Raya IIIA, RT 01/RW 06, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/9) pukul 03.30 WIB.

"Dua karyawan mengalami luka dan telah dibawa ke RS Annisa Cikarang Utara," kata Endang Longla, Senin (19/09).

Kejadian bermula, saat minimarket 24 jam tersebut sedang sepi pembeli. Saat itu, ada dua pria masuk ke dalam minimarket dengan berpura-pura membeli. Setibanya di dalam, para pelaku langsung menodongkan senjata api kepada Eka (25) sedangkan Yudi (23) diancam dengan senjata tajam jenis clurit.

Mendapat ancaman, para karyawan tidak berkutik dan dengan leluasa menggasak rokok yang ada di kasir. Pelaku juga meminta ditunjukkan tempat uang yang disimpan di brankas. Yudi kemudian memberikan uang tunai Rp 60 juta kepada pelaku yang tersimpan di brankas.

Tidak puas sampai di situ, pelaku malah membacok Yudi dengan clurit dan memukul kepala Eka dengan gagang senpi. Pelaku sempat melepaskan satu tembakan ke arah atap toko dan kabur melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto membenarkan hal itu. Ia mengatakan kasus tersebut masih diselidiki oleh anggota Reskrim Polresta Bekasi dan Polsek Cikarang Utara. "Masih diselidiki," ujarnya.

Pihaknya akan memeriksa rekaman kamera CCTV di minimarket setempat. Diperkirakan, pelaku berjumlah empat orang. Dengan pembagian tugas dua pelaku beraksi di dalam dan dua orang lagi bersiaga di luar minimarket dengan sepeda motornya.

Petugas menyayangkan masih ada minimarket yang beroperasi selama 24 jam. "Beroperasi selama 24 jam boleh saja, yang penting berada di tempat keramaian dan dengan pengamanan yang lebih baik," paparnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2