TANGSEL, Berita HUKUM - Kepolisian Polsek Serpong, masih melakukan pengejaran pelaku perampokan di dalam taksi yang terjadi pada Rabu pekan lalu. Perampokan menimpa korban bernama William, usai mengambil uang perusahaan tempatnya bekerja di Bank BCA Gading Serpong, sekitar pukul 14.30 WIB sebesar Rp 230 juta.
Hal tersebut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Serpong, Ipda Soemiran. Menurutnya hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap kasus ini. “Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, dikarenakan belum ada indikasi kearah pelaku, “katanya.
Soemiran mengatakan, akibat aksi perampokan yang dilakukan oleh dua pelaku itu, korban harus merelakan uang Rp 230 juta milik perusahaanya raib. Semestinya uang itu digunakan untuk membayar gaji para karyawannya di PT Bintang Putra Alexander.
Seperti yang dikatakan kuasa hukum korban, Ronny Talapessy. "Jadi awalnya korban usai menarik uang milik perusahaan sebesar Rp 230 juta di BCA Gading Serpong. Setelah itu korban meninggalkan bank dan menyetop sebuah taksi berwarna biru. Kemudian meminta sopir taksi mengarah masuk ke Tol Jorr," ungkapnya, Selasa (9/7).
Tapi tiba-tiba saja, sopir taksi menghentikan laju kendaraannya sekitar 300 meter sebelum masuk pintu tol. Kepada William, sopir tersebut beralasan hendak mengecek ban mobilnya yang kempes.
"Sopir ini keluar tanpa mengunci pintu dan berhenti di tempat sepi. Setelah keluar dari mobil, sopir membuka kap belakang. Tiba-tiba dua orang bermotor Honda Supra menghampiri taksi yang ditumpangi korban. Satu orang stand by, satu lagi masuk ke pintu penumpang dan mengancam korban," katanya, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Selasa (9/7).
Korban juga sempat mendapat ancaman dari pelaku menggunakan sebilah besi panjang. Usai itu, pelaku pun leluasa merampas tas yang dibawa Wiliam berisi uang tunai sebesar Rp 230 juta.
"Sepertinya klien saya ini sudah diintai sejak keluar dari bank. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan, LP: 2600/K/VII/2013/Sek-SRPG," katanya.(pra/jpc/bhc/rby) |