Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Randy Travis
Randy Didakwa Lakukan Penyerangan
Sunday 26 Aug 2012 12:53:21
 

Randy Travis, Yang Didakwa Melakukan Penyerangan (Foto: Ist)
 
PLANO, Berita HUKUM - Polisi di Texas mengatakan telah mendakwa musisi country Randy Travis dengan tindak pidana penyerangan setelah dia terlibat dalam pertengkaran suami istri.

David Tilley dari Kepolisian Plano menyebut seorang perempuan bertengkar dengan mantan suaminya di sebuah lapangan parkir gereja. Travis yang mengenal perempuan itu ambil bagian dalam pertengkaran itu.

Tilley menyebut tidak ada yang terluka dalam pertengkaran tersebut namun Travis dan seorang perempuan lainnya didakwa melakukan penyerangan.

Travis sebelumnya ditangkap pada 7 Agustus di Grayson County atas tuduhan mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan mengancam polisi.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2