Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rangkap Jabatan
Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
Friday 17 May 2013 11:44:47
 

Aksi demo Mabes Anti Korupsi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Bersama Anti Korupsi Mabes Anti Korupsi kembali melakukan aksi ujukrasa, Jumat (17/5) mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM guna mendesak Denny Indrayana mundur dari jabatannya dari Komisaris Utama PT Jamsostek.

Pengangkatan Denny Indrayana dinilai mempunyai agenda tersembunyi, dimana sebagai salah satu Komisaris di PT Jamsostek penunjukkan Denny menyisakan tanda tanya besar. Banyak kalangan menilai Denny merupakan 'penumpang gelap' di PT Jamsostek.

"Denny itu mewakili siapa, dan mewakili kepentingan SBY pada PT Jamsostek, dimana per (31/12/2012) mengelola dana Rp 132 triliun sungguh angka yang sangat fantastis," ujar Rachman Latuconsina, Koordinator Aksi.

Dalam aksinya, Mabes anti korupsi juga membentangkan sepanduk bertuliskan "Denny Indrayana harus mundur dari jabatannya sebagai WamenKum HAM, jika masih mau menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jamsostek".

Pendemo juga menyampaikan orasi bahwa, bila hal ini dibiarkan, maka akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu 2014.

Aksi ini berjalan tertib hingga Mabes Anti Korupsi membubarkan diri. Lalu lintas di jalan HR Rasuna Said Kuningan juga terpantau lancar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2