Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Ranjang Jacko Urung Dilelang
Thursday 17 Nov 2011 01:21:15
 

Ranjang yang biasa digunakan tidur oleh Michael Jackson (Foto: AP Photo)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Ranjang yang menjadi tempat Michael Jackson mengembuskan napas terakhirnya, batal dilelang. Berita ini diumumkan kurang dari seminggu, menyusul kabar tempat tidur itu masuk dalam sejumlah barang pribadi milik mendiang raja pop yang akan dilelang pada Desember mendatang.

Hal ini disampaikan Presiden Rumah Lenang Julien's Auction, Darren Julien pada Selasa (15/11) waktu setempat. Ranjang yang digunakan Jackson untuk tidur itu, tidak pernah akan dilelang, karena adanya permintaan dari pihak keluarganya tersebut. Tempat tidur ini terbilang antic, karena berukir yang mengusung gaya zaman Louis XV itu.

Ranjang tersebut diketahui sebagai barang yang paling diincar para kolektor. Namun akhirnya diputuskan untuk menghapus ranjang itu dari daftar barang milik Jacko tersebut. "Kami hanya ingin menjaga hubungan baik dengan keluarga dan kami tidak ingin melakukan apapun mengganggu bagi mereka," kata Julien, seperti dilansir aceshowbiz.com, Rabu (16/11).

Sebelumnya, ranjang itu sudah ditawarkan mulai harga 3.000-5.000 dolar AS. Harganya bisa naik, tergantung permintaan kolektor.Pelelangan karya seni, perabot, dan barang lainnya dari tempat tinggal Jackson bersama tiga anaknya dijadwalkan digelar pada 17 Desember nanti. (asc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2