Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Rano Karno
Rano Karno Akui Terima Uang dari Atut
Sunday 06 Apr 2014 13:25:35
 

Rano Karno Wakil Gubernur Banten.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengakui partainya sudah mengklarifikasi ihwal pemberian uang dari bendahara Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah, senilai Rp 1,2 miliar. Trimedya mengatakan, partainya langsung memanggil Rano seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Rano sudah cerita detail bahwa dia terima," kata Trimedya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 4 April 2014. Trimedya menyadari, pemberian ini berpotensi menjadi kampanye hitam bagi partainya. Karena itulah, dia mengusulkan agar Rano dipanggil untuk menjelaskan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ihwal pemberian ini.

Trimedya menuturkan, pemberian ini terjadi saat Rano masih menjadi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Pemberian itu, kata dia, bukan dalam kapasitas jabatan Rano di kota pemekaran Tangerang. Namun, pemberian itu terkait dengan posisi Rano saat itu yang akan mendampingi Atut dalam pemilukada Provinsi Banten. "Itu clear karena semua dalam proses pemilukada Banten," kata Trimedya.

Dia memahami menjelang pemungutan suara pada 9 April mendatang, serangan kepada partainya akan semakin kuat. Dia mencontohkan penahanan kadernya oleh Polda Jawa Barat untuk kasus yang tidak terlalu serius. Dia mengatakan, PDIP sudah memetakan siapa saja dan bagaimana potensi serangan yang akan dihadapi partainya. "Semua potensi akan dikapitalisasi," kata dia.

Sebelumnya, bendahara pribadi Atut Yayah Rodiyah mengaku pernah mentransfer uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Rano Karno. Menurut Yayah, transfer itu terjadi pada November 2011 ketika Rano baru terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten. Namun Yayah tak mengetahui untuk apa uang itu digelontorkan.(tempo/wap/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2