Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Cipta Kerja
Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
2023-03-24 22:56:28
 

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima tanggapan dari Fraksi Partai Demokrat yang di wakilkan Anggota DPR RI Hinca Panjaitan dalam rapat paripurna, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).(Foto: Runi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI tetap berjalan dengan kondusif dan aspiratif meski diwarnai penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Rapat pun tetap berjalan sesuai dengan agenda meski Fraksi PKS walk out dari rapat, dan masuk kembali mengikuti agenda selanjutnya. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut memberikan kesempatan bagi Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan untuk menyampaikan pandangan fraksinya.

Hinca menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU. "Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perpu," kata Hinca dalam rapat paripurna, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut Hinca, Fraksi Partai Demokrat menilai Perppu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat. Bukan hanya tidak memenuhi aspek legalitas, lanjut Hinca, Perpu Ciptaker juga bisa mencoreng konstitusi. Apalagi, Hinca menyebut alasan kegentingan memaksa yang kerap digembar-gemborkan pemerintah tidak rasional. "Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" kata Hinca.

Di kesempatan yang sama Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perpu Cipta Kerja atau Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perppu diterbitkan. Selain itu, Bukhori mengatakan fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder," kata Bukhori.

Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca-agenda pengesahan Perpu Ciptaker dilakukan. "Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain," kata Bukhori.(ssb/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU Cipta Kerja
 
  Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
  Gagal Disetujui DPR dan Kehilangan Relevansi, Wakil Ketua MPR: Sesuai UUD, Perppu Ciptaker Harusnya Dicabut
  DPR Terima Perwakilan Pengunjuk Rasa terkait Tuntutan Perppu Cipta Kerja
  Mahfud MD Nyerah Ditantang Debat, Begini Jawaban Menohok Jumhur Hidayat
  Pemerintah Tanggapi Tudingan Partai Buruh Soal UU P3
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2