Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Capim KPK
2019-09-17 06:46:45
 

Lima Pimpinan KPK Terpilih.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI. Kelima capim KPK mendapat persetujuan dari para Anggota DPR RI sekaligus tampil di hadapan Rapat Paripurna DPR untuk pertama kalinya setelah dipilih oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna tersebut, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9), yang berisi rangkaian proses seleksi capim KPK untuk periode 2019-2023. Komisi III DPR RI sudah melakukan rapat pleno soal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan, pengumuman ke media massa, meminta masukan masyarakat, pembuatan makalah bagi capim, hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Kelima capim yang tampil pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Gufhron, Nawawi Pomolongo, dan Lili Pintauli Siregar. Kelimanya diperkenalkan kepada seluruh Anggota DPR RI yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut.

"Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Komisi III wajib memilih satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Selanjutnya pemilihan ketua telah diputuskan Komisi III yaitu saudara Firli Bahuri," kata Azis dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna. Firli terpilih sebagai Ketua KPK karena meraih suara terbanyak pada voting pemilihan di Komisi III sebanyak 56 suara.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara maraton menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 11 dan 12 September 2019. Masing capim tampil membuat makalah dan menjawab berbagai persoalan aktual di bidang pemberantasan korupsi. Komisi III DPR RI, lanjut Azis, sangat selektif memilih capim KPK hingga muncul lima capim terpilih.

"Berdasarkan pandangan dan analisa yang telah kami lakukan mengenai proses pemilihan dan penetapan capim KPK dengan masa jabatan 2019-2023, kami memandang dibutuhkannya pimpinan KPK yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ungkap Azis.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2