Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemekaran Wilayah
Rapat Paripurna DPRD Setujui Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing
Wednesday 27 Jun 2012 01:26:38
 

Wakil Pimpinan DPRD SUMUT, IR Chaidir Ritongan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Akhirnya DPRDSU menyetujui Rencana pemekaran Mandailing Natal menjadi Kabupaten pantai Barat Mandailing yang ibukotanya Natal, disetujui oleh semua fraksi di DPRD Sumut, yang di gelar pada Rapat Paripurna, Selasa (26/6).

Hj Rahimiana Pulungan mewakili Angota DPRDSU membacakan hasil pembahasan, dan rapat yang di godok di komisi A, dan serta segera untuk di tanda tangani oleh Pimpinan Ketua DPRD H Saleh Bangun, yang sementara di paraf berhubung beliau sedang ada kegiatan keluar kota.

Pembentukan Kabupaten otonomi baru ini sangat mengejutkan, karana Rapat Paripurna berjalan lancar dan mulus, tanpa ada intrupsi dari anggota DPRD Sumatera Utara. Semua setuju dan satu suara, kabupaten Pantai Barat Mandailing dengan enam kecamatan di dalamnya, yang merupakan kabupaten terluas di Prov. Sumatera Utara, dengan luas 6660 ribu meter persegi, dan berbatasan langsung dengan lautan hindia selatan. Pembetukan kabupaten ini mendapat banyak dukungan, ini terlihat dari hadirnya tokoh Mandailing, mantan wakil Walikota Medan Ramli MM, yang juga datang dari surat Bupati Mandailing Natal, dan menginginkan pembentukan otonomi baru.

Salah satu pimpinan DPRD Ir Chaidir Ritongan yang di sambangi BeritaHUKUM.com di ruangannya menjelaskan, " pemekaran itu menurut pandangan kami, Pimpinan dewan apa lagi saya pribadi sangat mendukung pemekaran, apa pun itu sepanjang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan oleh pemerintah pusat, dalam PP No 192 tahun 1978 yang sudah di refisi, asal semua kaidah di penuhi, dan pemekaran itu memperpendek pelayan Pemerintah pusat ke masyarakat, dan pelayanan publik semakin baik, bahkan DPRD Sumatera Utara sudah menyetujui pembentukan propinsi baru Prov Sumatera Utara induk nya, Sumatera Tengara satu Prov Tapanuli satu dan Prov Nias, mana yang di setujui Pemerintah pusat, kita serahkan kembali pemerintah pusat," ujarnya.

Ditambahkannya, "satu daerah di mekarkan, ada permasalah batas, ada hutang piutang, dan anggaran Pilkada pertama kali, ada personil ada aset. Dan Pemerintah pusat tidak boleh ada menghentikan pemekaran, itu kan hanya wacana Presiden tidak ada memoratarioum itu. Sedangkan UU tidak ada melarang, dan saya kira memoraturioum itu hanya sementara saja, kalau DPR memaksakan untuk menjalakan Undang-Undang, maka memeratourium itu batal sementara, jadi tidak serta merta itu," tuturnya.

Hal ini juga didukung oleh, Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, yang di wakilkan oleh Asisten satunya Hasiolan, dalam kata sambutan yang di bacakannya, plt Gatot Pujo mengatakan, semoga Kabupaten Pantai Mandailing Barat dapat lebih baik membangun daerah kedepan, walaupun ini masih harus di bawa ke Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, meminta agar kekayaan, daerah pesisir ini dapat dikembangkan setelah dimekarkan.

Sementara Ketua komisi A Siget Pramono mengatakan ke BeritaHUKUM.com, " pemekaran ini sudah memenuhi sarat, bahkan seluruh fraksi setuju dan bulat memekarkan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, saya kira hal yang rasional saja dan wajar menjadi pekerjaan Pemerintah yang akan datang, kalau itu insyaallah jadi disetujui oleh Pemerintah pusat, dan dibuatkan UU nya," jelasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2