JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI DPR RI menyelenggarakan rapat kerja bersama dengan Dewan Komisioner OJK pada Kamis (25/5/2023) di gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Rapat ini membahas tentang Road Map dan Anggaran OJK tahun 2023. Dalam rapat ini, anggota komisi XI, Anis Byarwati, turut hadir dan memberikan catatannya.
Anis mencermati paparan dari ketua OJK terkait Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk mendorong perbaikan di perbankan Syariah. Dalam road map yang disampaikan OJK, pembentukan komite ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). "Karena pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah ini merupakan amanat undang-undang, maka OJK harus mengimplementasikannya," ujar Politisi Fraksi PKS ini
Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off unit usaha syariah (UUS) di dalam Undang-Undang PPSK tidak menentukan batas waktu. Road map untuk penyusunan kebijakan ini diserahkan kepada OJK. Namun, undang-undang menyebutkan bahwa OJK harus membuat peraturan OJK (POJK) dalam waktu 6 (enam) bulan sejak undang-undang disahkan.
"Artinya spin off dari UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) harus disiapkan oleh OJK baik mekanismenya maupun roadmapnya pada bulan Juni ini. Kemudian dikonsultasikan kepada komisi XI."
Menurutnya, kebijakan spin off yang perlu dirumuskan OJK ini memiliki tantangan tersendiri. Karena kebijakan ini harus betul-betul bisa menaikkan pangsa ekonomi syariah.
Terakhir, Anis mengingatkan komitmen OJK tentang inovasi produk, pendalaman pasar, digitalisasi Bank, dan ketahanan teknologi digital Bank. "Hal ini akan sangat baik dan kami menunggu rinciannya seperti apa," tutup Anis.(rdn/DPR/bh/sya) |