Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Rapimnas Golkar Terus Kaji Penyelenggaraan Munaslub
Monday 25 Jan 2016 13:48:51
 

Ilustrasi. Tampak para petinggi partai Golkar Aburizal Bakrie dan Agung Laksono serta Jusuf Kalla.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar terus mengkaji secara mendalam wacana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar.

"Komisi-komisi dalam rapimnas akan merumuskan formula untuk diambil keputusan tentang perlunya diselenggarakan munaslub atau tidak. Semua dilakukan kajian mendalam," kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham, di arena Rapimnas Golkar di Jakarta, Senin (25/1).

Ia mengatakan, sidang komisi-komisi dalam Rapimnas akan merinci dasar dan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Hasil pembahasan komisi akan dibawa dalam sidang paripurna yang dihadiri Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan seluruh peserta Rapimnas.

"Pembahasan munaslub sangat dinamis. Ketua umum sudah bilang, mari kita semua merenung kembali, agar keputusan yang diambil benar-benar keputusan yang memang menyelesaikan masalah secara hukum dan politik," ujar Idrus.

Ia menjelaskan jika Munaslub disepakati maka seluruh kader Golkar dapat mengikuti prosesnya tanpa sekat politik atau dualisme kepengurusan yang belakangan terjadi.

"Tidak ada kubu-kubuan. Di sini Golkar satu kesatuan," tegasnya.

Mengenai sosok calon ketua umum dalam Munaslub, Idrus menyatakan hal itu akan mengalir dengan sendirinya seiring dengan proses yang berjalan.

Anggota Tim Penyelamat Golkar Yorrys Raweyai menyatakan, sesuai AD/ART, keputusan penyelenggaraan munaslub diambil melalui Rapimnas.

Menurut dia, dalam AD/ART partai tidak mengenal istilah tim transisi yang belakangan dibentuk Mahkamah Partai Golkar pimpinan Muladi untuk menyelenggarakan Munas.

"Tim transisi tidak ada dalam konstitusi kita," kata Yorrys.

Rapat Pimpinan Nasional Golkar berlangsung sejak Sabtu (23/1) dan akan berakhir Senin.

Melalui Rapimnas itu dibahas wacana penyelenggaraan Munaslub untuk memilih ketua umum Golkar selanjutnya.(rpaj/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2