Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
HAKI
Rapper Lil Wayne Dituding Langgar Hak Cipta
Saturday 06 Aug 2011 02:31:33
 

Istimewa
 
Rapper Lil Wayne dituntut sebesar 15 juta dolar AS (atau setera dengan Rp 127,3 miliar). Hal ini menyusul tuduhan terhadapnya yang diduga melakukan plagiat atas lagu hitnya Bedrock.

Seperti diberikan kantor berita AP, tidak hanya Wayne, produsen rekaman asal Georgia Done Deal Entreprises juga menuntut Universal Music Group, Cash Money Records, dan Young Money Entertainment atas pelanggaran hak cipta.

Lagu yang juga menampilkan rapper Drake, Nicki Minaj, dan Lloyd itu berhasil duduk di peringkat kedua Billboard Jot 100 dan ditampilkan dalam album kompilasi 2010 We Are Young Money.

Tuntutan yang diajukan ke pengadilan Southern District merupakan masalah legal terbaru yang dihadapi rapper dengan nama asli Dwayne Carter Jr tersebut. Dia juga tengah menghadapi tuntutan sejumlah produser karena gagal membayar royalti. (mic/biz)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2