Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Ratu Penyelundup Rosmalinda Sinaga Divonis Seumur Hidup
Friday 15 Mar 2013 00:22:52
 

Suasana Persidangan Rosmalinda Sinaga di Pengadilan Negeri Semarang.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Rosmalinda Sinaga terdakwa penyelundupan heroin dan sabu-sabu sebesar 7,7 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Togar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika bukan tanaman yang termasuk golongan satu ke Indonesia,” ujar Togar, Kamis (14/3).

Vonis majelis hakim atas tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa Windy Aryadewi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang.

Sementara itu, terdakwa Rosmalinda terlihat menangis seusai pembacaan vonis dan sesaat akan meninggalkan ruang sidang.

Rosmalinda Sinaga ditangkap petugas Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY pada pertengahan Oktober 2012 lalu karena menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Terdakwa diketahui mengambil heroin dari seseorang di Philipina. Selain itu terdakwa juga mengambil sabu-sabu dari Singapura. Kedua barang haram tersebut akan diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani.

Terdakwa mengaku penyelundupan tersebut atas perintah seorang wanita bernama Natalia dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta, Demikian seperti yang dikutip dari bisnis-jateng.com pada Kamis (14/3).(bjc/dba/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2