Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Ratu Penyelundup Rosmalinda Sinaga Divonis Seumur Hidup
Friday 15 Mar 2013 00:22:52
 

Suasana Persidangan Rosmalinda Sinaga di Pengadilan Negeri Semarang.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Rosmalinda Sinaga terdakwa penyelundupan heroin dan sabu-sabu sebesar 7,7 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Togar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika bukan tanaman yang termasuk golongan satu ke Indonesia,” ujar Togar, Kamis (14/3).

Vonis majelis hakim atas tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa Windy Aryadewi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang.

Sementara itu, terdakwa Rosmalinda terlihat menangis seusai pembacaan vonis dan sesaat akan meninggalkan ruang sidang.

Rosmalinda Sinaga ditangkap petugas Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY pada pertengahan Oktober 2012 lalu karena menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Terdakwa diketahui mengambil heroin dari seseorang di Philipina. Selain itu terdakwa juga mengambil sabu-sabu dari Singapura. Kedua barang haram tersebut akan diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani.

Terdakwa mengaku penyelundupan tersebut atas perintah seorang wanita bernama Natalia dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta, Demikian seperti yang dikutip dari bisnis-jateng.com pada Kamis (14/3).(bjc/dba/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2