Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Ratusan Warga Demo PT Ensem Sawita, Coba Suap Wartawan dengan Amplop
Wednesday 08 Jan 2014 18:08:14
 

Ratusan Warga Tuntut Pt.Ensem Sawita bayar ganti rugi atau Tutup saat berdemo di kantor perusahaan tersebut.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan Warga dari beberapa Desa dalam Kecamatan Birem Bayeun dan Rantau Selamat, Aceh Rabu (8/1) melancarkan Aksi Demo ke Pabrik pengolah minyak sawit (BKS) PT Ensem Sawita.

Warga menuntut perusahaan tersebut, untuk bertanggung jawab terhadap matinya Ikan dan Udang di tambak Petani, akibat limbah yang di buang secara sembarangan. Menurut salah seorang NM (30 tahun) warga dusun Hijrah, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Pada awak media mengatakan, sebaiknya PT.Ensem Sawita ditutup saja, menurut NM kehadiran perusahaan tersebut bukan membawa kemakmuran bagi Warga sekitar, malah menyengsarakan, akibat dari limbah perusahaan tersebut ratusan hektar tambak gagal panen, udangnya mati," ujar NM.

Menurut NM, pihak perusahaan setiap musim hujan selalu membuang limbahnya secara bebas, tidak memperdulikan kerugian yang di alami Warga, dan ini bukan yang pertama dilakukan pihak perusahaan, bahkan pada tahun tahun sebelumnya mereka juga melakukan Hal yang Sama, kami masyarakat sudah tidak tahan dengan hadirnya PT Ensem Sawita ini," ujar NM lagi.

Sebelumnya pada tanggal (28/12) lalu, perusahaan tersebut membuang limbahnya ke alur, yang mengakibatkan ikan ikan mati, menyebabkan bukan hanya petani tambak yang kena imbasnya, bahkan nelayan pun ikut menikmati imbasnya. Kemudian pada tanggal (2/1) dengan difasilitasi kedua Muspika, Camat, Danramil dan Polsek Birem Bayeun dan Muspika Rantau Slamat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi kepada Warga Rp 1 juta perorang. Warga menilai pihak perusahaan ingkar janji, sehingga pada, Rabu (8/1) ratusan Warga kembal mendatangi PT Ensem Sawita, untuk menagih janji.

Warga mendesak PT ES, menepati janjinya membayar Rp 1 juta perorang, kalau tidak perusahaan tersebut harus tutup, setelah melakukan negosiasi yang di fasilitasi Jajaran polres Langsa, akhirnya pihak perusahaan mau membayar Rp 500 ribu perorang bagi Warga yang kena Imbas, akibat pembuangan limbah perusahaan tersebut.

Sementara Pihak pimpinan PT Ensem Sawita Alergi dengan Media, saat hendak di konfirmasi malah coba suap wartawan dengan amplop dan menolak lalu mengusir wartawan dengan, hingga Berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dengan perusahaan.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2