Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Razia Penggunaan Ratator, Petugas Sita KTA Polri Palsu
Monday 16 Jun 2014 18:14:15
 

Lampu Ratator dan KTA Polri Palsu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Kepolisian melakukan penertiban terhadap mobil-mobil sipil yang menggunakan lampu rotator. Selama akhir pekan lalu, sejumlah mobil yang kedapatan memakai rotator dilakukan penindakan oleh anggota. Antara lain Mobil Isuzu Phanter B 1274 SRH, Nissan X-Trail B 1005 SKJ, sebuah mobil Hummer B 63 BOS, mobil double cabin bernopol B 9057, VW Tiguan B 28 CKO dan Kijang kapsul B 7181 JR.

Dari pengakuan para pelanggar, mereka menggunakan lampu rotator dengan alasan ingin didahulukan pengguna jalan lain dan juga agar luput dari penertiban lalu lintas oleh petugas Kepolisian.

"Alasannya ya biar nggak ditilang. Mungkin kalau pakai rotator dikiranya polisi," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (15/6).

Selain pemasangan lampu rotator yang menyalahi aturan, Polisi juga melakukan penertiban terhadap penggunaan atribut instansi pemerintah pada kendaraan. Seperti yang ditemukan pada mobil Nisan X-trail yang dikemudikan oleh seorang mahasiswa bernama Christoper, selain memasang lampu rotator yang bersangkutan juga menggunakan emblem Tri Brata pada plat nomor kendaraannya. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan juga ditemukan adanya kartu anggota Palsu yang dibeli lewat internet.

"Penyalahgunaan ini akan segera ditindaklanjuti. Kami akan memeriksa dan akan melakukan penyidikan," kata Hindarsono.

lebih lanjut AKBP Hindarso menjelaskan, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pelanggaran unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke penyidik Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Aturan penggunaan rotator dan sirine diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rotator atau lampu isyarat dibagi ke dalam 3 warna, yakni biru untuk Polri, merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.

Sementara warna kuning untuk mobil patroli jalan tol, dinas perhubungan, mobil derek, dan angkutan barang khusus. Ada sanksi untuk pelanggar, terutama kendaraan sipil yang memanfaatkan keuntungan sinyal lampu tersebut untuk kelancarannya sendiri.

Sanksi itu diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Demikian yang dilansir media sosial Divisi Humas Mabes Polri.(fb/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2