JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Kepolisian melakukan penertiban terhadap mobil-mobil sipil yang menggunakan lampu rotator. Selama akhir pekan lalu, sejumlah mobil yang kedapatan memakai rotator dilakukan penindakan oleh anggota. Antara lain Mobil Isuzu Phanter B 1274 SRH, Nissan X-Trail B 1005 SKJ, sebuah mobil Hummer B 63 BOS, mobil double cabin bernopol B 9057, VW Tiguan B 28 CKO dan Kijang kapsul B 7181 JR.
Dari pengakuan para pelanggar, mereka menggunakan lampu rotator dengan alasan ingin didahulukan pengguna jalan lain dan juga agar luput dari penertiban lalu lintas oleh petugas Kepolisian.
"Alasannya ya biar nggak ditilang. Mungkin kalau pakai rotator dikiranya polisi," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (15/6).
Selain pemasangan lampu rotator yang menyalahi aturan, Polisi juga melakukan penertiban terhadap penggunaan atribut instansi pemerintah pada kendaraan. Seperti yang ditemukan pada mobil Nisan X-trail yang dikemudikan oleh seorang mahasiswa bernama Christoper, selain memasang lampu rotator yang bersangkutan juga menggunakan emblem Tri Brata pada plat nomor kendaraannya. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan juga ditemukan adanya kartu anggota Palsu yang dibeli lewat internet.
"Penyalahgunaan ini akan segera ditindaklanjuti. Kami akan memeriksa dan akan melakukan penyidikan," kata Hindarsono.
lebih lanjut AKBP Hindarso menjelaskan, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pelanggaran unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke penyidik Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Aturan penggunaan rotator dan sirine diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rotator atau lampu isyarat dibagi ke dalam 3 warna, yakni biru untuk Polri, merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.
Sementara warna kuning untuk mobil patroli jalan tol, dinas perhubungan, mobil derek, dan angkutan barang khusus. Ada sanksi untuk pelanggar, terutama kendaraan sipil yang memanfaatkan keuntungan sinyal lampu tersebut untuk kelancarannya sendiri.
Sanksi itu diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Demikian yang dilansir media sosial Divisi Humas Mabes Polri.(fb/dhp/bhc/sya) |