Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PHPU
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
2024-04-05 05:59:47
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, mengaku bahagia dengan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Kamis (4/4).

Kebahagiaan itu, kata Refly, karena ahli yang dihadirkan oleh para pihak terkait, Prabowo-Gibran, mendalilkan bahwa MK hanya memiliki kewenangan dalam hasil perhitungan suara saja.

"Jadi kawan-kawan semua, hari ini saya bahagia lagi ya, disodorkan oleh paslon 02, 6 ahli rontok semua, terutama ahli 1, ahli 2, ahli 3, ahli 4, dan ahli 5 juga sebenarnya. Karena semua ahli ini mendalilkan bahwa MK itu hanya hitung-hitungan kan begitu ya," kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

Semua ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran, kata Refly, mengatakan hal yang sama bahwa MK hanya bisa menyelesaikan permasalahan hasil perhitungan suara. Menurutnya, hal itu sudah ditolak melalui pernyataan hakim MK.

"Apa yang bisa teman-teman lihat? Itu sudah tertolak, tertolak oleh pernyataan hakim MK sendiri di persidangan ya, Prof Saldi mengatakan coba lihat itu, itu kualitatif apa kuantitatif? Kualitatif, selesai sudah," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa ahli yang dibawa oleh kubu 02 lucu.

"Mari kita lihat ahli, teman-teman coba lihat deh. Ahli pertama sampai keempat lucu-lucu ahlinya lucu-lucu loh," kata Bambang.

Bambang pun mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh ahli-ahli dari pihak terkait memberikan keuntungan kepada pihaknya karena dinilai membenarkan dalil yang diajukan pihaknya.

"Kalau saya geleng-gelengnya dari tadi itu, gila nih keren banget nih keren [ahli 02], keren bagi kepentingan kita. Saya mau berhenti sampai di situ," tandas dia.(Kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PHPU
 
  Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
  Putusan Akhir Dapil Manado 3 Pasca Hitung Ulang: Partai Demokrat Raih Suara Terbanyak
  MK Rampungkan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014
  Sidang Kaltim: Saksi Gerindra dan Demokrat Jelaskan Adanya Kecurangan Pemilu
  Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2