Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
BUMN
Refly Harun: Komisaris BUMN Yang Ikut Kampanye Ancaman Hukumannya 2 Tahun
2020-04-28 17:19:51
 

Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, Pakar hukum tata negara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku geram lantaran masih banyaknya komisaris-komisaris yang ada di perusahaan milik BUMN ikut dan terlibat kampanye bahkan mendukung petahana pada Pilpres 2019.

"Saya termasuk yang mengkritik Komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent," kata Refly dalam channel Youtube miliknya, Selasa (28/4).

"Kenapa? Bukan saya gak suka pemerintah, tidak. Saya hanya ingin menegakan aturan dan konstitusi dan UU," katanya menambahkan.

Refly mengatakan, bahwa dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu dalam pasal 280 secara jelas dan sangat gamblang bahwa menyatakan bahwa tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD.

"Bahkan dikatakan mereka yang terlibat kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 24 juta," jelasnya.

Dengan alasan itulah, Refly saat masih menjabat sebagai komisaris tak mau mengikuti langkah para kkomisaris lainnya yang ikut-ikutan dalam mendukung pasangan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 yang lalu.

"Kita tahu banyak pengurus BUMN yang ikut kampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan," pungkas Refly.(ia/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2