Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenag
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
2020-02-27 07:42:16
 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).(Foto: Umar/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan reformasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia serta aspek anggaran dan legislasi, sehingga kejadian seperti konflik pendirian dan perusakan rumah ibadah yang terjadi tidak terulang.

Yandri menyampaikan kebijakan reformasi birokasi harus dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait yang menjadi korban. "Ini banyak juga aduan ini harus kita carikan solusi yang terbaik. Masih terjadinya konflik dalam proses pendirian rumah ibadah dan perusakan rumah ibadah di berbagai daerah," papar Yandri saat Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Politisi PAN itu mengatakan Indonesia adalah negara Pancasila dan memiliki keragaman. Yandri meminta agar adanya solusi terbaik terkait kehidupan beragama yang ada. "Saya kira ini negeri Pancasila tidak boleh lagi terjadi. Nah, ini bagaimana rumusan kita supaya tidak salah paham dan salah yang paham di tengah-tengah masyarakat," pesan Yandri.

Selain itu, Yandri meminta penjelasan kepada Menag perihal kebijakan sertifikasi majelis taklim. Ia meminta Menag menjelaskan soal mekanisme pelaksanaannya. "Selanjutnya, kebijakan sertifikasi majelis taklim. Ini juga perlu kita perdalam lagi, bagaimana mekanismenya dan cara kita menyelesaikan," ungkapnya.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2