Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenag
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
2020-02-27 07:42:16
 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).(Foto: Umar/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan reformasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia serta aspek anggaran dan legislasi, sehingga kejadian seperti konflik pendirian dan perusakan rumah ibadah yang terjadi tidak terulang.

Yandri menyampaikan kebijakan reformasi birokasi harus dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait yang menjadi korban. "Ini banyak juga aduan ini harus kita carikan solusi yang terbaik. Masih terjadinya konflik dalam proses pendirian rumah ibadah dan perusakan rumah ibadah di berbagai daerah," papar Yandri saat Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Politisi PAN itu mengatakan Indonesia adalah negara Pancasila dan memiliki keragaman. Yandri meminta agar adanya solusi terbaik terkait kehidupan beragama yang ada. "Saya kira ini negeri Pancasila tidak boleh lagi terjadi. Nah, ini bagaimana rumusan kita supaya tidak salah paham dan salah yang paham di tengah-tengah masyarakat," pesan Yandri.

Selain itu, Yandri meminta penjelasan kepada Menag perihal kebijakan sertifikasi majelis taklim. Ia meminta Menag menjelaskan soal mekanisme pelaksanaannya. "Selanjutnya, kebijakan sertifikasi majelis taklim. Ini juga perlu kita perdalam lagi, bagaimana mekanismenya dan cara kita menyelesaikan," ungkapnya.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenag
 
  Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
  Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
  Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
  Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
  Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kuasa Hukum Budi Hartono Linardi Ungkap Bahwa Kliennya Seharusnya Bebas

Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber

Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna

Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali

Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2