Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
E-Commerce S
Regulasi E-Commerce Sangat Dibutuhkan
2021-09-04 12:02:58
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sistem perdagangan dan transaksi lewat E-Commerce sudah eksis di tengah masyarakat. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai keberadaan regulasinya berupa undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, agar masyarakat terlindungi.

Hafisz mendesak DPR dan pemerintah merumuskan regulasi khusus E-Commerce untuk mengatur transaksi keuangan dan perdagangan. "UU khusus E-Commerce harus jadi perisai negara dan bangsa dari kemungkinan celah praktik curang pada platform digital. Asas kesetaraan harus dibangun," tegasnya dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (2/9).

Bangsa ini, lanjut Hafisz, tidak boleh tunduk pada aturan main para aksasa E-Commerce. Apalagi Indonesia tidak menganut sistem ekonomi kapitalisme liberal. Kelak, dengan bila sudah ada UU E-Commerce praktik monopoli harga bisa dicegah, bahkan bisa diberikan sanksi tegas. "Jika terjadi predatory pricing bisa dipidana jika sudah ada UU yang mengaturnya," tandas Hafisz.

Bila tidak ada aturan pidana dan perdatanya, menurut legislator dapil Sumatera Selatan I ini, negara bisa banyak dirugikan. "Kalau rakyat dirugikan, sebetulnya negera juga yang dirugikan, karena kehilangan kesempatan mendapat pemasukan," tutup politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > E-Commerce S
 
  Regulasi E-Commerce Sangat Dibutuhkan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2