Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
2024-12-20 00:19:18
 

Tersangka R (21) saat memukul korban dengan palu besi 5 kg, reka ulang adengan ke 18.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rekonstruksi (Reka ulang) kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka R (21) sehingga menyebabkan rekannya bernama H (25) meninggal dunia akibat dihanta dengan palu besi seberat 5 kilogram.

Dalam Reka ulang tersebut, tersangka R memperagakan 18 adegan

Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis (19/12). Sekitar pukul 10.15 Wita.

Proses rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisianHal. Hal tersebut untuk menghindari amukan masa terhadap tersangka.

Hadir dalam proses reka ulang yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Hery, bersama Tim Reka Ulang, Kejaksaan Negeri Samarinda di wakili Jaksa Cendy Wulandari, SH selaku Penuntut Umum, Penasihat Hukum Laura Azani, SH dan Tomy Gultom, SH dan Alistina, SH dari Kantor Hukum Laura & Parters selaku Kuasa Hukum Korban, serta Tersangka di dampingi Apriliansyah, dkk selaku Kuasa Hukum.

Adegan itu dimulai dari tersangka yang datang kemudian berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung dengan pelaku yang sedang memperbaiki mobil langsung bangun jalan ke belakang dan mengambil palu seberat 5 kilograng langsung memukul ke kepala bagian kiri korban langsung terkapar di ranah sebagaimana adegan ke 18 dalam reka ulang peristiwa

Setelah melakukan pemukulan dengan palu dan korban jatuh terkapar terlihat adegan pelaku terdiam dengwn kedua tangannya memegang kepala."Apakah pelaku menyesal atas apa yang dulakukan atau terkejut dengan peristiwa tersebut?,".

Penasihat hukum korban Laura Azani, SH mengatakan bahwa dari rekontruksi tadi kita lihat bahwa dimana adengan juga sebelum pelaku memutar keliling mobil lalu mengambil palu besi dan langsung memukul korban dan langsung terkapar.

"Dari adengan tersebut pelaku tidak spontan, pelaku putar ke belakang mencari sesuatu sehingga tidak adil pelaku dijerat Pasal 338 KUHP seharusnya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KHUP yang mana harus di hukum lebih berat," ujar Laura Azani, SH.

Hal yang sama dikatakan Tomy Gultom, SH juga menambahkan bahwa dari reka ulang ini kita liat tidak spontan pelaku melakukan hal itu, jadi kita minta kepada pihak penegak hukum kepolisian dan kejaksaan memberikan hukuman yang lebih berat. Apa lagi istinya korvan dalam hal ini hamil tua jadi agar hak-haknya dapat dipenuhi, harapnya.

"Sambil pidana berjalan nanti kita akan upayakan restetusi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) supaya si istri korban yang sedang hamil mendaptkan haknya untuk biyaya melahirlan dan pasca melahirkan dan juga saat melahirkan anaknya, sampai bersekolah karena anak tersebut telah kehilangan sosok ayah yang juga sebagai tulang punggung keluaraga," tegas Laura Azani.

Kapolsek Sungai Pinang Akp Aksarudin Adam, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hery mengatakan proses rekontruksi disaksikan langsung oleh jaksa penuntut Umum, keluarga korban, PH korban serta ph terdakwa dan berjalan dengan aman dan lancar

Proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana untuk memperjelas perbuatan tersangka agar jelas terang melakukan apa dan saksinya siapa agar JPU mempunyai gamvaran peristiwa yang sebenarnya, terang Ipda Hery.

Reka sendiri tidak dilakukan di TKP karena terkait dengan keamanan, keselamatan baik dari tersangka sendiri maupun reka ulang, tegas Ipda Hery.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2