Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus OTT RUTR
Reka Ulang Kasus Suap Libatkan Petinggi Sentul City
Thursday 12 Jun 2014 20:07:18
 

Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin.(Foto: BH/jml)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/6), menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian perkara kasus dugaan suap terhadap Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin terkait tukar-menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektar di Kabupaten Bogor. Selain Rachmat, KPK juga melibatkan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala Kwee alias Swie Teng dalam rekonstruksi ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi di runiah milik Cahyadi di Widya Chandra, Jakarta Selatan; Taman Budaya Sentul City; dan kantor Bupati Bogor. Sebelum rekonstruksi dilakukan pukul 13.00, Cahyadi yang datang pada pukul 08.30 diperiksa terlebih dulu oleh penyidik KPK. "Saat rekonstruksi ini, penyidik mengulang peristiwa dan ingin memperjelas tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar dia.

Adapun, dua tersangka lain dalam kasus tersebut, ,yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan anak buah Cahyadi, Fransiscus Xaverius Yohan Yhap, juga ikut dibawa penyidik Dua orang inilah yang tertangkap tangan KPK saat proses suap-menyuap terjadi pada 5 Mei lalu.

Sebelum ditangkap KPK, Zairin dan Yohan sempat bertemu di Taman Budaya. Penyelidik KPK yang telah mengintai keduanya dengan jelas merekam pembicaraan soal suap yang dilakukan Zairin dan Yohan di Sentul City. Selesai bertemu, keduanya langsung menuju ke sebuah kantor yang masih berada di komplek perumahan Sentul City, tak jauh dari Taman Budaya.

Sementara itu, untuk mendalami kasus dugaan suap tersebut, KPK kembali mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat nama yang terkait kasus tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu di antaranya adalah Daniel Otto Kumala, yang diduga masih kerabat dekat Cahyadi.

Sebelumnya, KPK juga mencegah bepergian terhadap Cahyadi dan kerabatnya yang lain, Haryadi Kumala, yang merupakan salah satu pemilik Sentul City. Soal keterlibatan pengusaha dan perusahaan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan korporasi yang terlibat akan dijerat.(BIL/kompas/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2