JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Herly Isdiharsono yang merupakan saksi kasus kepemilikan rekening gendut Dhana Widyamika. Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Herly yang merupakan rekan Dhana saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta ini. Diduga ikut menerima uang dalam proses restitusi pajak yang diajukan PT Mutiara Virgo milik Jhony Basuki. ."Dalam proses restitusi pajak itu, ada pemberian uang kurang lebih Rp 30 miliar berbagi antara Herly dan Dhana," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4) malam.
Lebih lanjut, Arnold menjelaskan, kasus pengemplangan pajak tahun 2005 sampai 2006 itu berlangsung saat Dhana dan Herly bergabung dalam satu tim sebagai pemeriksa pajak. Sedangkan proses pengurusan restitusi pajaknya dilakukan konsultan pajak.” Dari pihak konsultan pajak itulah, penyidik mengantongi banyak temuan untuk mengungkap kasus Dhana,” jelasnya.
Hal senada juga dinyatakan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman menurutnya, Herly disangkakan dengan pasal pencucian uang dan tindak pidana korupsi. "Untuk tindak pidana korupsinya pasal 3, pasal 5 ayat 1, ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b. Dan kemudian untuk tindak pidana pencucian uang yakni pasal 3, dan pasal 4," jelasnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Herly digiring memasuki mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.(dbs/rob)
|