Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah di Jalan Layang Antasari Jaksel
Thursday 05 Jun 2014 04:26:51
 

Jalan Layang Antasari dari Cilandak arah ke Blok M,Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka mengurai kepadatan lalu lintas khususnya di pagi hari dari Cilandak arah ke Blok M, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas, seperti yang dilansir di media sosial facebook Divisi Humas Polri sebagai Berikut :

1. Mulai Pukul 06:00 - 09:00 WIB, Jalan Layang Antasari dari arah Utara (Terminal Blok M) ke arah Selatan akan di tutup, Jalan akan digunakan untuk lalu lintas dari arah Cilandak menuju ke Blok M.

2. Kendaraan yang akan menuju Jl. Jend. Sudirman - Jl. MH Thamrin diarahkan menggunakan jalur sebelah kanan, keluar di Blok M (samping lapangan Mabes Polri).

3. Untuk Kendaraan yang akan mengarah ke Blok M / Kantor Walikota Jaksel tetap menggunakan Jalan Layang jalur sebelah kiri keluar di depan Kantor Walikota.

4. Untuk Kendaraan dari Utara ke Selatan yang selama ini menggunakan Jalan Layang Antasari diarahkan untuk melaluli jalur bawah (jalur lama).

5. Untuk Keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas akan dipasang rambu-rambu petunjuk, barrier, traffic cone dan penempatan Petugas di titik-titik tertentu sesuai Kebutuhan.

6. Untuk sosialisasi akan dipasang spanduk spanduk baik dari arah Selatan (Cilandak) maupun dari arah Utara (Blok M).

7. Dihimbau kepada Pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan rekayasa dan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, tetap memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan petunjuk arahan Petugas Polri di lapangan.(TMC Polda Metro Jaya/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2