Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah di Jalan Layang Antasari Jaksel
Thursday 05 Jun 2014 04:26:51
 

Jalan Layang Antasari dari Cilandak arah ke Blok M,Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka mengurai kepadatan lalu lintas khususnya di pagi hari dari Cilandak arah ke Blok M, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas, seperti yang dilansir di media sosial facebook Divisi Humas Polri sebagai Berikut :

1. Mulai Pukul 06:00 - 09:00 WIB, Jalan Layang Antasari dari arah Utara (Terminal Blok M) ke arah Selatan akan di tutup, Jalan akan digunakan untuk lalu lintas dari arah Cilandak menuju ke Blok M.

2. Kendaraan yang akan menuju Jl. Jend. Sudirman - Jl. MH Thamrin diarahkan menggunakan jalur sebelah kanan, keluar di Blok M (samping lapangan Mabes Polri).

3. Untuk Kendaraan yang akan mengarah ke Blok M / Kantor Walikota Jaksel tetap menggunakan Jalan Layang jalur sebelah kiri keluar di depan Kantor Walikota.

4. Untuk Kendaraan dari Utara ke Selatan yang selama ini menggunakan Jalan Layang Antasari diarahkan untuk melaluli jalur bawah (jalur lama).

5. Untuk Keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas akan dipasang rambu-rambu petunjuk, barrier, traffic cone dan penempatan Petugas di titik-titik tertentu sesuai Kebutuhan.

6. Untuk sosialisasi akan dipasang spanduk spanduk baik dari arah Selatan (Cilandak) maupun dari arah Utara (Blok M).

7. Dihimbau kepada Pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan rekayasa dan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, tetap memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan petunjuk arahan Petugas Polri di lapangan.(TMC Polda Metro Jaya/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2