JAKARTA (BeriaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rekening gendut yang dimiliki sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda melibatkan atasannya. Pasalnya, tidak mungkin dengan posisi pangkat serta jabatan, ia bisa memiliki miliaran rupiah dalam rekeningnya.
“Mungkin mereka tidak main sendiri. Sebab, saya ragu seorang PNS muda memperoleh uang itu sendirian. Ini yang sedang kami kaji, apakah ada perlindungan dari atasannya atau tidak. Memang hal ini perlu didalami lagi oleh penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam acara seminar di Jakarta, Rabu (7/12).
Haryono menduga uang ratusan miliar itu merupakan uang proyek pembangunan yang dibiayai negara. Namun, kemudian sebagian uang itu dialirkan ke rekening para PNS muda tersebut. "Ini yang perlu dicari tahu. Apakah mungkin PNS muda berani melakukan itu atas inisiatifnya sendiri? Apakah tidak ada atasannya yang memberi arahan?" imbuh Haryono retoris.
Pihaknya, lanjut Haryono, sangat senang bila Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) segera melaporkan data-data mencurigakan itu kepada KPK. “Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu. Jika ada indikasi tindak pidana korupsinya, maka KPK akan mengusutnya dan menyeret pelaku ke pengadilan,” jelas dia.
Sebelumnya, PPATK membeberkan tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia muda yang memiliki rekening dengan nilai mencurigakan yakni miliaran rupiah. Duit itu diduga berasal dari dana pemerintah. Dari mereka, sebagian besar terindikasi korupsi. Salah satu modus tindak korupsi ini adalah memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadinya, proyek fiktif, gratifikasi, dan suap.
Indikator kaya ini dilihat dari gaya hidup mewah, kepemilikan barang mewah, dan jumlah rekening yang tidak wajar. Dibandingkan dengan pangkat, jabatan serta gajinya, sangat tidak dimungkinkan. Sebagian dari dana mencurigakan itu dialihkan dan disimpan ke sejumlah rekening anggota keluarganya. Ada yang dialirakn ke anak, istri, mertua dan kerabat dekatnya. (dbs/wmr)
|