Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemenag
Rekomendasi 200 Mubalig Versi Kemenag Dinilai Bingungkan Umat
2018-05-21 11:15:04
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan beranggapan rekomendasi 200 Mubalig versi Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak tetap, bisa membingungkan Umat Islam. Apalagi, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi pernah mengatakan 200 nama mubalig yang direkomendasikan Kemenag tidak wajib dan tidak mengikat. Menurut Taufik, ini akan semakin membingungkan masyarakat.

"MUI bilang tidak perlu diikuti. Lalu kenapa Kemenag harus mengeluarkan daftar rekomendasi itu. Apalagi ini daftarnya sementara, dan kemungkinan akan bertambah lagi. Ini pembenaran terus dari Kemenag, yang nantinya malah membingungkan masyarakat," tandas Taufik dalam rilis yang diterima Parlementaria, Sabtu (19/5).

Menurut Taufik, para menteri, khususnya Menteri Agama, jangan terlalu mudah mengeluarkan kebijakan atau rekomendasi, tanpa sebelumnya berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Paling tidak, rekomendasi dikeluarkan tidak dengan asal-asalan, karena banyak nama mubalig pada ormas-ormas Islam yang besar tidak ada dalam rekomendasi itu.

Sebelumnya, Kemenag merekomendasikan 200 nama penceramah atau mubalig. Nama-nama ini sudah sesuai masukan para ulama hingga kiai. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya meminta informasi dari sejumlah ormas Islam, masjid besar, tokoh-tokoh ulama kiai pemuka agama.

Jumlah 200 nama ini tentu belum final. Menurut Lukman, masih ada nama-nama lain yang direkomendasikan sebagai penceramah. "Tentu ini nanti akan secara bertahap akan ada susulan, bukan berarti yang tidak termasuk daftar 200 itu bukan penceramah moderat. Tapi yang jelas yang 200 itu sudah benar-benar atas rekomendasi dari sejumlah kalangan," jelas Lukman.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menegaskan, 200 daftar nama mubalig atau penceramah yang direkomendasikan Kementerian Agama belum final. Jumlah nama-nama mubalig yang diperoleh dari masukan berbagai sumber itu masih bersifat dinamis dan bisa bertambah, seiring waktu.

"Rekomendasi dari Kemenag tersebut, menurut hemat kami bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti, tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat. Masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya," jelas Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi.(eko/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kemenag
 
  Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
  Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
  Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
  Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
  Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2