JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu pendukung 01 atau relawan Jokowi-Ma'ruf mengajak Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Amien Rais untuk melakukan Mubahalah atas pernyataannya yang mengatakan pemilu 2019 penuh kecurangan dan menuding kubu pasangan capres dan cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ajakan mubahalah tersebut dihembuskan oleh beberapa kelompok relawan 01 yang terdiri dari Ketua Militan 34 Anwar Husin, Ketua Tim 7 Jokowi Centre Foundation Toni Suhartono, Ketua Panca Tunggal Banten Ali Nurdin Quraisy, Ketua Jawara Dukung Jokowi (Wardjo) Muhidin, Ketua Sahabat Jokowi Harris Mardiyansyah, Ketua Forum Kajian Fitnah Akhir Zaman Ardli Primana, dan pengasuh Ponpes Al Mahbubiyah KH Manarul Hidayat.
Adapun alasan para relawan Jokowi-Ma'ruf mengajak mubahalah kepada Habib Rizieq Shihab dan Amien Rais, karena kedua tokoh ini diduga telah melontarkan pertanyaan yang membuat gaduh masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, relawan 01 juga menyayangkan pernyataan mereka sebagai bagian dari pendukung paslon 02, yang tidak bisa membuktikan tudingannya soal dugaan kecurangan pemilu 2019, dan diduga melakukan provokasi terhadap masyarakat Indonesia.
"Jika yang disampaikan benar, maka mari bermubahalah dengan saya, tentu harus sesuai dengan definisi. Jadi misal terstruktur, definisinya yakni ada struktur yang dibentuk untuk kecurangan. Kalau sistematis, itu berarti kecurangan itu dirancang sedemikian rupa, relawannya dilatih," kata Diki Candra, Ketua Muslim Cyber Army Jokowi-Ma'ruf, di Fave Hotel PGC, Jakarta Timur, Jum'at (17/5).
Diki mengutarakan, pengertian masif artinya terjadi di mana-mana bahkan di luar kondisi normal dan bahkan disebut brutal. "Kalau memang yakin itu ada, mari mubahalah dengan saya," tukasnya.
Selain itu, Diki juga mengajak, jika Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan tokoh lainnya bisa membuktikan dan yakin ada kecurangan yang TSM, maka tentunya mereka berani untuk bermubahalah. Tidak keberatan bersumpah untuk sesuatu yang diyakini benar.
Mubahalah, lanjut Diki, juga harus dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam. Yakni bertemu kedua belah pihak dengan membawa keluarga yang bersangkutan juga.
"Harus sesuai syariat Islam. Bawa anak bawa istri, kemudian didampingi ulama, kalau perlu MUI sebagai fasilitator, mediator," ujar Diki.
Diki menyatakan keseriusannya untuk melakukan mubahalah. Dia juga akan mengirim surat secara resmi kepada Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab.
"Saya sampaikan juga di surat mubahalah, nomor handphone saya untuk bisa dihubungi kapan bisa untuk mubahalah," ujarnya.
Diketahui arti mubahalah adalah mengadu sumpah dan memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang berdusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Sementara diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count pada pemilu 2019 di Indonesia.
Dalam putus perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU pada, Kamis (16/5).lalu terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.(bh/amp) |