Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
Relawan Demokrasi Aceh Utara Ikut ToT
Sunday 15 Dec 2013 19:42:05
 

25 orang Relawan Demokrasi (Relasi) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (15/12) siang menggelar training of trainer (ToT).(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (15/12) siang, menggelar training of trainer (ToT) untuk 25 orang Relawan Demokrasi (Relasi), yang akan disebar ke 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten itu.

ToT untuk relasi ini difasilitasi oleh Lailan Fajri dari lembaga Tanda Seru Consulting (TSC). Training relasi itu bertempat di aula KIP di Jl. Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, yang berlangsung selama 2 hari 14 -15 Desember 2013, demikian kata Ketua KIP, Jufri Sulaiman, Minggu (15/12).

Dia mengatakan, para relawan di training untuk menguasai materi tentang kepemiluan, demokrasi dan kemampuan memfasilitasi dan melaksanakan focus group discusi dengan masyarakat. Para relawan ini akan dibagi kembali nantinya ke dalam 5 segmen pemilih yaitu pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih disabilitas, pemilih keagamaan dan pemilih pinggiran.

Pelopor-pelopor demokrasi dibentuk, disetiap segmen ini untuk menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya, segmentasi ini dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua komunitas mampu terjangkau oleh program KIP Aceh Utara.

Dengan adanya relawan demokrasi ini, ditambahkan Jufri, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya Pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya relawan demokrasi ini dapat menggerakkan masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana, serta penuh tanggung jawab.

"Sehingga partisipasi pemilih dan kualitas pemilu 2014, dapat lebih baik dari pemilu sebelumnya," ujarnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam ToT ini, ujar Jufri, adalah pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi, pemahaman tentang tekhnis tahapan pemilu yang strategis, kode etik relawan dan tekhnis berkomunikasi publik, dan tekhnis memfasilitasi.

Dalam menjalankan tugasnya, relawan demokrasi menyampaikan materi kepada masyarakat di komunitasnya tentang pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi, tata cara pemberian suara dalam pemilu, pengenalan terhadap kontestan pemilu dan hal-hal yang dianggap sesuai dengan kebutuhan masing-masing segmen.

Relawan demokrasi yang dibentuk ini, imbuhnya, dalam menjalankan tugasnya diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang telah ditetapkan yaitu bersikap independen, imparsial, dan non partisan terhadap peserta pemilu, tidak melakukan tindakan kekerasan, menghormati adat dan budaya setempat, tidak diskriminatif, dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang menunjukkan indikasi keberpihakan atau gratifikasi.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2