ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (15/12) siang, menggelar training of trainer (ToT) untuk 25 orang Relawan Demokrasi (Relasi), yang akan disebar ke 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten itu.
ToT untuk relasi ini difasilitasi oleh Lailan Fajri dari lembaga Tanda Seru Consulting (TSC). Training relasi itu bertempat di aula KIP di Jl. Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, yang berlangsung selama 2 hari 14 -15 Desember 2013, demikian kata Ketua KIP, Jufri Sulaiman, Minggu (15/12).
Dia mengatakan, para relawan di training untuk menguasai materi tentang kepemiluan, demokrasi dan kemampuan memfasilitasi dan melaksanakan focus group discusi dengan masyarakat. Para relawan ini akan dibagi kembali nantinya ke dalam 5 segmen pemilih yaitu pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih disabilitas, pemilih keagamaan dan pemilih pinggiran.
Pelopor-pelopor demokrasi dibentuk, disetiap segmen ini untuk menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya, segmentasi ini dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua komunitas mampu terjangkau oleh program KIP Aceh Utara.
Dengan adanya relawan demokrasi ini, ditambahkan Jufri, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya Pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya relawan demokrasi ini dapat menggerakkan masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana, serta penuh tanggung jawab.
"Sehingga partisipasi pemilih dan kualitas pemilu 2014, dapat lebih baik dari pemilu sebelumnya," ujarnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam ToT ini, ujar Jufri, adalah pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi, pemahaman tentang tekhnis tahapan pemilu yang strategis, kode etik relawan dan tekhnis berkomunikasi publik, dan tekhnis memfasilitasi.
Dalam menjalankan tugasnya, relawan demokrasi menyampaikan materi kepada masyarakat di komunitasnya tentang pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi, tata cara pemberian suara dalam pemilu, pengenalan terhadap kontestan pemilu dan hal-hal yang dianggap sesuai dengan kebutuhan masing-masing segmen.
Relawan demokrasi yang dibentuk ini, imbuhnya, dalam menjalankan tugasnya diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang telah ditetapkan yaitu bersikap independen, imparsial, dan non partisan terhadap peserta pemilu, tidak melakukan tindakan kekerasan, menghormati adat dan budaya setempat, tidak diskriminatif, dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang menunjukkan indikasi keberpihakan atau gratifikasi.(bhc/sul) |