Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
Relawan Demokrasi Aceh Utara Ikut ToT
Sunday 15 Dec 2013 19:42:05
 

25 orang Relawan Demokrasi (Relasi) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (15/12) siang menggelar training of trainer (ToT).(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (15/12) siang, menggelar training of trainer (ToT) untuk 25 orang Relawan Demokrasi (Relasi), yang akan disebar ke 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten itu.

ToT untuk relasi ini difasilitasi oleh Lailan Fajri dari lembaga Tanda Seru Consulting (TSC). Training relasi itu bertempat di aula KIP di Jl. Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, yang berlangsung selama 2 hari 14 -15 Desember 2013, demikian kata Ketua KIP, Jufri Sulaiman, Minggu (15/12).

Dia mengatakan, para relawan di training untuk menguasai materi tentang kepemiluan, demokrasi dan kemampuan memfasilitasi dan melaksanakan focus group discusi dengan masyarakat. Para relawan ini akan dibagi kembali nantinya ke dalam 5 segmen pemilih yaitu pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih disabilitas, pemilih keagamaan dan pemilih pinggiran.

Pelopor-pelopor demokrasi dibentuk, disetiap segmen ini untuk menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya, segmentasi ini dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua komunitas mampu terjangkau oleh program KIP Aceh Utara.

Dengan adanya relawan demokrasi ini, ditambahkan Jufri, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya Pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya relawan demokrasi ini dapat menggerakkan masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana, serta penuh tanggung jawab.

"Sehingga partisipasi pemilih dan kualitas pemilu 2014, dapat lebih baik dari pemilu sebelumnya," ujarnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam ToT ini, ujar Jufri, adalah pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi, pemahaman tentang tekhnis tahapan pemilu yang strategis, kode etik relawan dan tekhnis berkomunikasi publik, dan tekhnis memfasilitasi.

Dalam menjalankan tugasnya, relawan demokrasi menyampaikan materi kepada masyarakat di komunitasnya tentang pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi, tata cara pemberian suara dalam pemilu, pengenalan terhadap kontestan pemilu dan hal-hal yang dianggap sesuai dengan kebutuhan masing-masing segmen.

Relawan demokrasi yang dibentuk ini, imbuhnya, dalam menjalankan tugasnya diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang telah ditetapkan yaitu bersikap independen, imparsial, dan non partisan terhadap peserta pemilu, tidak melakukan tindakan kekerasan, menghormati adat dan budaya setempat, tidak diskriminatif, dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang menunjukkan indikasi keberpihakan atau gratifikasi.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2