Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Relawan Jo'mari Flobamora: Tudingan Kuasa Hukum PT CMI Soal Penyerobotan Lahan adalah Fitnah
2019-07-04 07:24:53
 

Relawan Jo'mari Flobamora saat mengadu ke Dewan Pers di Jakarta.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Jokowi asal NTT, Jo'mari Flobamora membantah keras terhadap tudingan Agus Supriatna SH selaku kuasa hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (PT CMI) yang menyebut, mengkaitkan dan mengatasnamakan organ relawan Jokowi dalam persoalan penyerobotan lahan seluas 10 Ha di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bantahan itu disampaikan Mikael Umbu Zasa selaku Ketua Umum Jo’mari Flobamora dalam pernyataan sikap relawan Jo'mari Flobamora, di Jakarta, Selasa (2/7).

Mikael Umbu menilai, tudingan tersebut adalah fitnah yang keji dan mencemarkan nama baik relawan Jokowi.

"Relawan Jo’mari Flobamora tidak pernah mengkaitkan keberadaan sekretariat relawan Jo'mari Flobamora di lahan tersebut karena relawan Jokowi," kata Mikael Umbu Zasa.

Dia juga sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Agus Supriatna terkait tudingan tersebut beredar tidak berimbang di beberapa media online nasional.

"Disini kami tegaskan itu adalah fitnahan sepihak dan serampangan. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang penuh keji dan rasis terhadap pribadi dan organ relawan Jo'mari Flobamora," ujarnya.

Lebih lanjut, Mikael Umbu menegaskan bahwa penguasaan lahan adalah murni persoalan hukum, dan tidak ada kaitan dengan relawan Jokowi ataupun kepentingan politik.

"Keberadaan para penggarap diatas lahan tersebut sudah 20an tahun, jauh sebelum proses pilpres 2019 ini berlangsung. Sehingga penguasaan dan penggarapan terhadap lahan tersebut sama sekali tidak ada hubungan politis ataupun ekonomis dengan keberadaan sekretariat Relawan Jo'mari Flobamora di lahan tersebut," jelas Mikael Umbu.

Selanjutnya, Mikael Umbu juga memastikan bahwa semua dokumen yang menjadi dasar hukum bagi penggarap untuk menguasai dan menggarap lahan tersebut adalah sah dan legal karena sudah dibuat oleh pemerintah setempat (RT,RW,Lurah,Camat dan Walikota Depok).

"Jadi pernyataan Agus Supriatna di media bahwa telah terjadi penyerobotan lahan dari para penggarap dengan dokumen palsu sebagaimana tudingan kuasa hukum PT CMI itu adalah bohong dan sepihak," terangnya.

Dalam kesempatan sama, relawan Jo'mari Flobamora mengatakan akan melakukan langkah hukum untuk melaporkan Agus Supriatna ke aparat penegak hukum.

"Khusus untuk saudara Agus Supriatna SH, karena kami merasa dia melakukan fitnah tanpa bukti yang kongkrit, maka kami akan melaporkan beliau ke Mabes Polri," tandas Mikael Umbu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2