Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Revisi UU KPK
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
2019-09-09 05:39:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) menyatakan mendukung desakkan publik menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium RIB Lisman Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (8/9) malam.

Lisman mengungkapkan, desakkan publik yang begitu deras dan banyaknya aspirasi masyarakat luas agar upaya revisi UU KPK itu ditolak Presiden Jokowi.

"(KPK) Selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air," ucap Lisman.

"Maka kami sejumlah organ relawan Jokowi yang tergabung dalam Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) mendukung desakkan publik menolak revisi UU KPK dan meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas sesuai keinginan rakyat Indonesia di tengah kegaduhan yang saat ini terjadi," tegas Lisman.

Presidium RIB, lanjut Lisman, juga meminta Presiden Jokowi untuk melakukan langkah-langkah awal untuk tidak menerbitkan Surpres atas RUU Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Karena pemberantasan korupsi di Indonesia (kembali) sedang diujung tanduk," cetusnya.

Selain itu, Ketua Presidium RIB menyebut ada beberapa persoalan yang akan terjadi apabila revisi UU KPK ini tetap dilakukan.

Berikut ada 9 persoalan revisi UU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK:

1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.(rl/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2