Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Revisi UU KPK
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
2019-09-09 05:39:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) menyatakan mendukung desakkan publik menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium RIB Lisman Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (8/9) malam.

Lisman mengungkapkan, desakkan publik yang begitu deras dan banyaknya aspirasi masyarakat luas agar upaya revisi UU KPK itu ditolak Presiden Jokowi.

"(KPK) Selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air," ucap Lisman.

"Maka kami sejumlah organ relawan Jokowi yang tergabung dalam Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) mendukung desakkan publik menolak revisi UU KPK dan meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas sesuai keinginan rakyat Indonesia di tengah kegaduhan yang saat ini terjadi," tegas Lisman.

Presidium RIB, lanjut Lisman, juga meminta Presiden Jokowi untuk melakukan langkah-langkah awal untuk tidak menerbitkan Surpres atas RUU Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Karena pemberantasan korupsi di Indonesia (kembali) sedang diujung tanduk," cetusnya.

Selain itu, Ketua Presidium RIB menyebut ada beberapa persoalan yang akan terjadi apabila revisi UU KPK ini tetap dilakukan.

Berikut ada 9 persoalan revisi UU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK:

1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.(rl/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2