Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
Relevansi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
Monday 22 Oct 2012 08:54:16
 

Rapat Kerja pembahasan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan KPU dan KPU se-Provinsi Indonesia yang bertempat di Hotel Royal Kuningan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja pembahasan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan KPU dan KPU se-Provinsi Indonesia yang bertempat di Hotel Royal Kuningan hari kedua mendatangkan komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, SH, MH sebagai pembicara. Rapat yang telah berlangsung sejak hari Rabu (17/10) kemarin membahas tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan substansi materi mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk keperluan pemilu 2014.

Ida menjelaskan tentang fakta sosial Pemilu 2009 yaitu terdapat daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang over representative dan under representative, kemudian daerah pemilihan yang tidak berada dalam satu kesatuan wilayah geografis sehingga menimbulkan hambatan komunikasi dan transportasi. Kemudian isu-isu penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2014 sebagaimana tertuang di UU No.8/2012 yang mengatur secara limitatif tentang penataan dapil.

Prinsip-prinsip pembentukan dapil yang dijelaskan oleh Ida yaitu kesinambungan, kesetaraan suara, integralitas wilayah, dan kohesivitas. Kemudian tahapan kegiatan penataan dapil yang dipaparkan Ida yaitu konsolidasi dan sinkronisasi data penduduk, penetapan jumlah penduduk dan alokasi kursi oleh KPU, penetapan alokasi kursi DPR Papua, Papua Barat, Aceh dan DKI Jakarta ditambah ¼ dari kursi DPRD Provinsi yang bersangkutan, simulasi penataan dapil oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, konsultasi publik rancangan penataan dapil yang disusun KPU Prov dan KPU Kab/Kota, penyampaian laporan rancangan penataan dapil pada KPU, dan penetapan dapil oleh KPU.

Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Sigit Joyowardono selaku moderator dalam sesi tersebut menyampaikan kesimpulan dari hasil sesi yang pada intinya penataan dapil kedepan bersifat terbatas, dan harus menggunakan pola yang sudah ada dalam pembagian jumlah dan penghitungan dapil.(kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2