Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemindahan Ibu Kota
Rencana Pemindahan Ibu Kota Batal Jika Fraksi di DPR Tidak Sepakat
2019-08-30 21:39:13
 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon.(Foto: Runi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon meyakini rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur bisa batal, jika fraksi-fraksi di DPR RI tidak sepakat akan rencana tersebut. Terlebih lagi bila pemindahan ibu kota ini tidak disertai kajian yang matang.

"Bisa (berubah). Bisa saja tetap di Jakarta jika fraksi-fraksi di DPR tidak sepakat. Apalagi nanti tiba-tiba tahun depan urusannya sudah lain, mati listrik misalnya, kemudian orang jadi lupa. Inilah karena memang dijalankan secara amatiran. Dengar dulu dong pendapat-pendapat masyarakat, para ahli, akademisi, perguruan tinggi," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (28/8).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran yang besar, dan perencanaan yang matang. Bahkan pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, serta undang-undang tentang pemindahan ibu kota.

"Kalau pemindahan ibukota ke luar pulau, itu memerlukan biaya yang besar, perencanaan yang lebih matang lagi, kemudian suatu kondisi dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Intinya membutuhkan kajian yang matang. Ini bukanlah sesuatu yang mudah, diperlukan juga undang-undang tentang pemindahan ibu kota karena ini persoalan yang sangat besar," jelasnya.

Fadli Zon kembali juga menegaskan tidak ada urgensinya saat ini untuk memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pasalnya, menurut Fadli kondisi ekonomi bangsa sedang kesusahan.

"Kalau ekonomi tumbuh dua digit seperti 10, 15 atau 20 dan 25 persen barulah Oke, ataupun kalau ada split capital. Artinya, wilayah yang dianggap dekat, infrastrukturnya mudah dengan biaya yang lebih murah, mungkin akan lebih masuk akal. Namun itu pun tetap harus bertahap," ujar Fadli Zon.

Lebih lanjut Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa surat yang dikirim oleh pemerintah sudah sampai ke DPR RI, namun surat tersebut masih bersifat umum dan belum disertai dokumen-dokumen terkait lainnya. Surat tersebut pun harus melalui proses, mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan, bisa dipastikan pembahasan pemindahan ibu kota akan dilakukan oleh Anggota DPR RI periode berikutnya.

"DPR periode saat ini akan berakhir pada akhir September 2019 nanti. Banyak prioritas lainnya yang harus diselesaikan, seperti undang-undang yang harus segera dirampungkan. Bisa dipastikan DPR periode mendatanglah yang akan membahasnya. Itupun belum tentu selesai, kalau memang targetnya 2023. Memang gampang memindahkan ibukota? Memindahkan ibu kota Negara itu harus terencana, 10, 15, atau 20 tahun baru masuk akal. Itupun bertahap. Tidak bisa dalam waktu 2-3 tahun seperti ini," paparnya.

Jika ingin berandai-andai, tambah Fadli, jika Presiden keukeuh ingin memindahkan ibukota, selain harus memindahkan tiga puluh empat Kementerian, pemerintah juga harus memindahkan kantor lembaga Negara yang ada, termasuk kedutaan-kedutaan besar yang ada di Jakarta. "Di Myanmar, Pemerintah Myanmar memindahkan ibukota Negara namun kedutaan besarnya tidak ada yang mau ikut pindah. Ini tentu akan menimbulkan masalah kedepannya," pungkas Fadli.((ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
  Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2