Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Reskoba Polres Samarinda Kembali Amankan 115 Butir Ekstasi dan 3,6 Gram Sabu
Friday 19 Oct 2012 00:09:00
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda Kaltim, Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Resesre Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyatakan perang terhadap penyalagunaan Narkoba, hal ini terbukti kembali mengungkap pengedar dan pemakai barang haram jenis ekstasi dan sabu di kota tepian.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Prapto Santoso Sik melalui Kasat Narkoba Kompol Veby DP Hutagalung kepada wartawan Kamis (18/10), menurut Veby bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba di jl. Imom Bonjol depan Hotel Radja.

"Ada warga yang memberi informasi akan terjadi transaksi, informasi itu di telusuri ternyata benar". Di jalan Imam Bonjol petugas berhasil menangkap AH (29), warga jl. Cipto Mangunkusumo Gg. 4 Rt. 07 Kelurahan Harapan Baru Samarinda Seberang, di tangan terduga polisi mendapatkan 4 poket sabu yang di simpan dalam potol permen seberat 2,2 gram dan satu bungkus berisi 5 butir ekstasi. Setelah polisi melakukan penggeledahan lebih lanjut kembali menemukan dua buah amplok satu berisi satu poket sabu seberat 1,08 gram dan amplop satunya berisi 10 butir ekstasi, ujar Veby.

Dari keterangan AH polisi memperoleh nama Sukardjo, polisipun bergerak cepat karena Sukardjo yang selama ini menjadi Target Opetasi (TO), tanpa kesulitan polisipun berhasil menangkap Sukardjo di rumah kosnya di jl. Angkluk Perumahan Prifab.

Polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 115 butir ekstasi dan 3,6 gram sabu-sabu yang di bagi dalam 6 poket, serta uang tunai Rp 5.174.000,- yang di duga hasil penjualan narkoba juga berhasil diamankan, pungkas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2