Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Resmi Menghuni Cipinang, Dada Rosada Siap Dibantu Pemkot Bandung
Tuesday 20 Aug 2013 03:35:31
 

Dada Rosada Walikota Bandung saat di panggil KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai KPK melakukan penyidikan selama 6 jam, KPK resmi menahan (DR) Wali Kota Bandung Dada Rosada, Senin (19/8). Dada ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dada resmi menjadi penghuni rumah tahanan akibat melakukan suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri, Setyabudi Tedjocahyono, pada penanganan bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dirinya dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemimpin Kota Bandung itu terancam pidanan penjara tiga tahu atau paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp.750 juta.

Dada keluar dari gedung KPK dengan menggunakan kostum resmi tahanan KPK. Tanpa menjawab banyak pertanyaan wartawan, Dada, yang mengenakan kaos orange, langsung menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Maaf. Maaf...” katanya merespon pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak lama di pelataran Gedung KPK, Jakarta.

Dada dijerat KPK karena kasus suap hakim pengadilan negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait perkara bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Jumat lalu, orang nomor satu di Kota Bandung itu mangkir dengan alasan adanya hal penting yang tidak bisa ditinggal. KPK pun merespon mangkirnya Dada dengan ancaman penjemputan paksa.

Menanggapi penangkapan Wali Kota Dada Rosada, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengharapkan KPK melakukan penangguhan penahanan terhadap Dada. Pasalnya, menurut Ayi, selama ini Dada cukup koorperatif.

“Kita akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Saya prihatin atas penangkapan ini. Pemkot siap memberi bantuan hukum,” jelas Ayi kepada wartawan melalui media elektronik kepada wartawan di Jakarta.

Dengan penahanan ini belum diketahui pasti apakah kepemimpinan Kota Bandung akan diserahkan kepada Ayi sebagai wakil atau menunggu serah terima jabatan kepada pemenang pemilihan wali kota Ridwan Kamil. Pasalnya, secara resmi masa jabatan Dada Rosada hanya tinggal sebulan.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2