JAKARTA, Berita HUKUM - Usai KPK melakukan penyidikan selama 6 jam, KPK resmi menahan (DR) Wali Kota Bandung Dada Rosada, Senin (19/8). Dada ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dada resmi menjadi penghuni rumah tahanan akibat melakukan suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri, Setyabudi Tedjocahyono, pada penanganan bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dirinya dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemimpin Kota Bandung itu terancam pidanan penjara tiga tahu atau paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp.750 juta.
Dada keluar dari gedung KPK dengan menggunakan kostum resmi tahanan KPK. Tanpa menjawab banyak pertanyaan wartawan, Dada, yang mengenakan kaos orange, langsung menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Maaf. Maaf...” katanya merespon pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak lama di pelataran Gedung KPK, Jakarta.
Dada dijerat KPK karena kasus suap hakim pengadilan negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait perkara bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Jumat lalu, orang nomor satu di Kota Bandung itu mangkir dengan alasan adanya hal penting yang tidak bisa ditinggal. KPK pun merespon mangkirnya Dada dengan ancaman penjemputan paksa.
Menanggapi penangkapan Wali Kota Dada Rosada, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengharapkan KPK melakukan penangguhan penahanan terhadap Dada. Pasalnya, menurut Ayi, selama ini Dada cukup koorperatif.
“Kita akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Saya prihatin atas penangkapan ini. Pemkot siap memberi bantuan hukum,” jelas Ayi kepada wartawan melalui media elektronik kepada wartawan di Jakarta.
Dengan penahanan ini belum diketahui pasti apakah kepemimpinan Kota Bandung akan diserahkan kepada Ayi sebagai wakil atau menunggu serah terima jabatan kepada pemenang pemilihan wali kota Ridwan Kamil. Pasalnya, secara resmi masa jabatan Dada Rosada hanya tinggal sebulan.(bhc/fwp) |