Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pungli
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
2018-08-29 19:10:55
 

Kanit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Kompol Malvino Sitohang saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (28/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap empat preman I alias D, MS alias G, MN alias J dan IA alias K yang sehari-hari mempalak sopir bajaj di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kanit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Kompol Malvino Sitohang menyampaikan, para pelaku mengambil pungutan liar (Pungli) terhadap pengunjung yang keluar dari parkiran mobil Pasar Tanah Abang.

"Preman memaksa meminta sejumlah uang, untuk setiap mobil yang sedang menunggu penumpang," ujar Malvino Sitohang di Polda Metro Jaya, Rabu (28/8).

Preman ini beraksi sejak tahun 2015 yang mana tersangka merupakan warga sekitar Tanah Abang yang bekerja sebagai juru parkir di setiap harinya meminta uang sejumlah 2.000 sampai 3.000 kepada para sopir bajaj, sopir taksi, sopir angkot yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar Tanah Abang.

Terkadang para tersangka juga meminta sejumlah uang kepada para penumpang Bajaj. Apabila sopir bajaj atau penumpang bajaj tidak memberikan uang yang diminta, para tersangka mengancam akan memukul korban, dan sopir bajaj yang tidak memberikan uang dilarang untuk menunggu penumpang di sekitar pasar Tanah Abang.

"Setiap hari sopir bajaj bisa dimintai uang dengan total 20.000 sampai 25.000," katanya.

"Pada hari senin tanggal 27 agustus 2018 sekitar pukul 13.00 WIB petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku dan dari 4 orang tersebut petugas berhasil menyita barang bukti, dari tersangka I alias D uang tunai sejumlah Rp 35.000, MS alias G uang tunai Rp 55.000, tersangka MN alias J uang tunai sejumlah Rp 134.000, tersangka IA alias K uang tunai sejumlah Rp 164.000.

Para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2