JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 wanita pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah minimarket yang berada di Kel. Jatirangga, Kec. Jati Sampurna Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial SF (27) dan AFC (26).
"Pelakunya dua-duanya wanita, yang pertama SF dan AFC. TKP (tempat kejadian perkara) nya di minimarket Alfamart Jatirangga, di Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/2).
Yusri menjelaskan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan berkeliling menggunakan mobil milik tersangka SF untuk mencari target.
"Pelaku mencari minimarket (Alfamart) yang sepi dan memungkinkan untuk dilakukan pencurian," ujar Yusri.
"Setelah mendapat target pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka gembok rollingdoor menggunakan satu buah kunci pipih dan kunci L pipih dan membuka gembok rantai rollingdoor menggunakan obeng," terangnya.
Selanjutnya, tambah Yusri, tersangka SF masuk dan langsung mengambil barang-barang dari dalam minimarket tersebut.
"Setelah berhasil masuk, kemudian pelaku mengambil barang-barang minimarket. Dan melarikan diri menggunakan mobil," tutur Yusri.
Kemudian, sambung Yusri, pada sekira pukul 06.00 WIB pada saat pekerja minimarket masuk kedalam area toko, menemukan kondisi toko berantakan dan beberapa barang-barang milik toko telah hilang. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Namun pada saat pelapor bersama teman-temannya mengecek barang-barang yang hilang tersebut, pelapor menemukan KTP milik tersangka SF dan melaporkan kejadian tindak pidana
pencurian tersebut ke kantor polisi terdekat," beber Yusri.
Ia juga mengungkapkan, tersangka SF dan tersangka AFC ditangkap pada hari Rabu, 03 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jalan Masjid Silaturahim No.8 RT.02/RW.03, Kel. Jatimakmur, Kec. Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pada saat ditangkap para tersangka sedang istirahat di rumah kontrakan tersebut," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(bh/amp) |