JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap 2 dari 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020. Keduanya ditangkap di Jakarta oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin AKP Mugia Yarry Junanda, (Ka Unit III), AKP Widy Irawan dan IPTU Sigit Santoso.
"Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), inisial TH alias APHE (36), dan ZA alias Z (37) dan 1 pelaku FS alias Ojan masih buron (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6).
Yusri menerangkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sebilah celurit dan mempunyai peran yang berbeda-beda.
"TH sebagai eksekutor, ZA dan FS sebagai Jokinya," ujar Yusri.
Dijelaskan, awalnya ketiga pelaku menyusun rencana terlebih dahulu untuk menentukan korban dan TKP.
"Pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan melalui aplikasi Mi-Chat," terang Yusri.
Kemudian, lanjut Yusri, pelaku TH alias APHE janjian dengan korban melalui aplikasi Mi-chat untuk bertemu di Attahiriyah Bukit Duri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 20.00; Setelah bertemu korban, pelaku TH mengajak korban jalan ke Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Merah milik Korban.
"Korban tidak mengetahui bahwa dua pelaku lainnya, FS alias Ojan dan ZA alias Z mengikuti korban dengan membawa 1 (satu) senjata tajam (sajam) celurit dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih," tambah Yusri.
Lalu, pada saat Pelaku TH dan korban tiba di daerah tersebut, korban diajak mengobrol oleh pelaku TH di atas motor korban.
"Sekitar 5 menit kedua pelaku lainnya dengan membawa 1 (satu) Bilah Celurit menghampiri Pelaku TH dan Korban, Kemudian Celurit tersebut diserahkan ke Pelaku TH dan digunakan untuk mengancam korban dengan cara
mengalungkan celurit tersebut ke leher korban. Korban sempat melawan
mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan di lehernya namun Pelaku 1 langsung menarik celuritnya dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban," beber Yusri.
"Setelah korban tidak berdaya Pelaku lainnya mengambil Handphone milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang kemudian ke 3 (tiga) pelaku langsung melarikan diri dan berhasil membawa Motor dan Handphone milik korban," ungkap Yusri.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan itu berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol : B-4263-SDF; 1 (satu) Buah Celurit; dan
1 (satu) Handphone Vivo warna biru hitam.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan pelaku penadah barang curian 1 Handphone merk Vivo warna biru hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(bh/amp) |