Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuh Casriah di Hotel Flamboyan
2017-01-19 22:22:37
 

Tampak Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono, saat jumpa pers, Kamis (19/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya menangkap SA alias D (27) pelaku pembunuh Casriah (35) di Hotel Flamboyan, Kecamatan Neglasari,Tangerang Kota.

"Tersangka SA alias D ditangkap Jalan Berigin Raya, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi pada, Rabu 18 Januari 2017," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono, Kamis (19/1).

Pelaku sudah kenal dengan korban pada bulan Agustus 2015, kemudian mereka merajut asmara. Pelaku sehari-hari sebagai pedagang itu nekat membunuh Casriah, lantaran terus didesak untuk segera menikahi korban. Apalagi kondisi korban saat itu tengah mengandung tiga bulan.

"Motifnya, karena korban kerap memaksa pelaku untuk jadi suami resmi. Puncaknya saat dihotel terjadi cekcok, lalu pelaku menghabisi nyawa Casriah," ungkapnya.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sempat berbincang di kamar nomor E09 dan melakukan hubungan suami istri.

Korban yang diduga hamil ditemukan tewas di hotel yang beralamat di Jalan Dr. Sintanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Casriah saat check in ke hotel datang dibonceng motor oleh pelaku pada Minggu (15/1) lalu.

Selanjutnya, Kanit V Remob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan pelaku melakukan pembunuhan sudah terencana. Pelaku menggunakan handuk untuk mencekik korban, setelah korban tewas kemudian ditutupi oleh bantal.

"Pelaku juga mengambil handphone dan uang korban," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2