JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu terhadap seorang perempuan berinisial IE yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Afrika.
Komplotan yang ditangkap, masing-masing berinisial HT (35), BHT (21), R (40), AF (40), WH (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, di Jakarta Utara hingga Sumatera Selatan.
Sedangkan otak komplotan inisial F yang merupakan warga negara Afrika masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula adanya laporan dari korban yang merasa tertipu dengan total mencapai Rp 15,8 miliar.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HT dan BHT di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
"Kemudian kita melakukan pengembangan terhadap pelaku R, AF dan WH. WH perempuan kita tangkap di Sumatera Selatan. Sedangkan F ini WN Afrika, DPO. Dia sebagai kapten dan bosnya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (27/11).
Yusri menerangkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penipuan tersebut.
Tersangka F yang berada di Afrika berkenalan dan merayu korban melalui media sosial hingga berujung memiliki hubungan khusus. Mereka berhubungan jarak jauh sejak bulan Mei hingga Juli 2020. F mengaku berada di Inggris.
"Karena sudah kena di hati (korban) kemungkinan, mulailah bermain si F ini minta uang. Alasannya untuk urus asuransi milik almarhum orang tua F dan proyek. Selama tiga bulan itu F bisa raup uang korban sebesar Rp 15,8 miliar," beber Yusri.
Menurut Yusri, uang itu ditransfer secara berkala. Selama pengiriman, F meminta korban untuk mentransfer ke nomor rekening atas nama HIT dan BHT.
Untuk peran tersangka WH bertugas membuka beberapa rekening bank atas nama HIT dan BHT.
Sementara F mengenal para tersangka lain karena pernah bekerja di Indonesia.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan para pelaku, berupa sejumlah buku rekening dan kartu ATM berbagai bank, beberapa ponsel, modem dan paspor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 55, Pasal 56, Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara.(kmp/bh/amp) |