Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Revisi PP Nomor 103 Tidak Dapat Berlaku Surut
Wednesday 12 Dec 2012 21:19:41
 

Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara KPK Johan Budi, menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah, Nomor 103 tahun 2012 tentang Revisi PP Nomor 63 tahun 2005, ada beberapa ayat, pasal yang harus jelas di ketahui untuk KPK, terang Johan di Gedung KPK Rabu,(12/12).

Di jelaskan Johan selanjutnya, PP ini sudah di tanda tangani oleh Presiden SBY, selanjutnya PP berlaku sejak tanggal 10 Desember, dan tidak bisa berlaku surut, terang Johan.

Revisi PP Nomor 103 ini, jangan di asumsikan dan di artikan hanya untuk penyidik Polri yang berada di KPK, semata, ini semua untuk mengikat semua penyidik, Polri, Kajaksaan serta BPK, ini untuk berlaku untuk Pegawai Negeri yang bekerja di KPK. Baik itu Pegawai tetap, juga pegawai yang di pekerjakan.

Dalam PP Nomor 103 ini diatur jangka waktu 4 tahun, 4 tahun, 2tahun. Total 10 tahun. Di jelaskan Johan, "yang agak berbeda dengan PP 63 ialah pasal D ayat 9, untuk melakukan alih status pegawai bersangkutan harus mendapat persetujuan pimpinan instansi terkait, ini yang dahulu tidak, namun saat ini ada,". ujar Johan.

Pimpinan KPK masih membahasnya, mengenai alih status dulu pernah di lakukan olah pegawai BPKP di KPK, yang dan memilih untuk di KPK, dan meningalkan BPKP. Saat ini menjadi rame karena ada sesuatu yang menyertainya sehinga menjadi perdebatan.pungkas Johan.

Sedangkan Mantan Wakil Ketua KPK, M Yasin mengharapkan, masa kerja penyidik KPK jangan terlalu singkat, minimal dan idealnya itu 12 tahun. Bukan 10 tahun, itu Harapan kita kepada Presiden SBY, agar direalisasikan Peraturan Presiden (PP)-nya, guna untuk memenuhi kasus tertentu yang saat ini ada konflik of Interest dengan lembaga lain. PP No 63 sudah direvisi, kalau dilibatkan instansi terkait seperti KPK, Polri, Kejaksaan.

Polisi dan KPK diharmonisasi atau tidak layak spesialis PP mengenai sistem Sumber Daya Manusia (SDA) di KPK, ini PP khusus yang mengaturnya pihak di KPK sendiri, KPK tidak bisa menentukan Penuntut sendiri dan Penyidik sendiri. Kedepan, besar harapan kami ini semua dapat direalisasikan agar tiada kendala teknis dalam hal pemberantasan korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2