Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
Revisi UU Harus Bertujuan Memperkuat KPK
Friday 14 Oct 2011 14:52:37
 

Keberadaan KPK harus makin diperkuat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Revisi terhadap UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang harus segera dilaksanakan. Namun, revisi itu untuk memperkuat, bukan untuk meperlemah institusi pemberantasan korupsi itu, seperti yang akan dilakukan Panja DPR dalam upaya merevisi UU KPK.

Apalagi dengan penetapan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah sebagai Ketua Panja RUU KPK itu. Pasalnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu terkenal sangat vokal mendukung pembubaran lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas tersebut.

“Kami berharap fraksi-fraksi DPR yang berakal sehat dapat menghentikan revisi UU KPK yang akan memperlemah dan menghancurkan KPK. Revisi UU KPK ini sebenarnya drama yang diformalisasi yang seolah merupakan sebuah proses demokrasi. Revisi UU itu harus bertujuan untuk memperkuat KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (14/10).

Sebelumnya, Komisi III DPR telah berancang-ancang melakukan revisi UU KPK dengan alasan untuk bersinergi dengan revisi UU Tipikor. Dalam rapat tersebut, muncul gagasan jahat agar KPK dapat menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pengembalian fungsi penuntutan kepada kejaksaan, dengan alasan penyesuaian dengan KUHAP.

Atas rencana ini, Febri menilai, usulan itu merupakan sinyal pelemahan KPK yang akan dilakukan DPR. Lemnaga legislatif ini seperti makin resah dengan keberadaan KPK yang mulai membidik sejumlah pimpinan Banggar DPR terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di beberapa kementerian belakangan ini.

“Usulan ini modus pelemahan KPK untuk kepentingan parpol menjelang 2014. Kami bertekat untuk melakukan perlawanan terhadap parpol yang mendukung koruptor atau parpol yang melemahkan institusi KPK. Upaya mereka tidak bisa dibiarkan dengan menjual dalih demokrasi," tegas Febri.

Menurut dia, tetap ada ruang untuk perbaikan KPK melalu revisi UU. Satu di antranya adalah upaya dari KPK untuk memaksimalkan fungsi koordinasi dan supervisi, agar aparat penegak hukum lainnya, kepolisian dan kejaksaan juga ikut diperkuat dan terbebas dari intervensi kekuasaan dan parpol. “Ini sangat penting bagi Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum ke depan,” tandasnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2