Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Games
Ribuan Akun Games Online Ditutup Paksa
Tuesday 25 Dec 2012 14:58:00
 

Ilustrasi, para pemain games online.(Foto: Ist)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Ribuan akun permainan online terdaftar yang digunakan penjahat seks online dibekukan di Amerika Serikat. Hal Itu merupakan bagian dari Operation Game Over yang dilakukan Jaksa Agung New York.

Tercatat lebih dari 2.100 akun ditutup. Blizzard, Microsoft, Sony, NCSoft dan banyak perusahaan game lainnya mendukung operasi yang bertujuan melindungi anak-anak itu.

"Internet adalah lokasi kejahatan di abad ke-21 dan kita harus memastikan bahwa platform video game online tidak menjadi taman bermain digital bagi pemangsa-pemangsa yang berbahaya," kata Jaksa Agung New York Eric Schneiderman dalam sebuah pernyataan kepada BBC, Senin (24/12).

Dijelaskan, tindakan itu akan membuat komunitas game online sebagai tempat yang aman bagi anak-anak. Banyak orang tua tidak mengetahui, platform game online dan layanannya mengizinkan para pemain saling berkomunikasi secara anonim.

Namun, penjahat online telah menggunakan fasilitas ini untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang kemudian mereka lecehkan. Undang-Undang Pengamanan Elektronik dan Perburuan Pemangsa Online yang dikenal dengan e-STOP menuntut penjahat seks untuk memberitahu negara bagian alamat email, nama login, identitas layar dan nama-nama samaran yang mereka gunakan di online.

Data itu kemudian diserahkan kepada perusahaan game dan web yang telah sepakat bergabung dengan program ini. Akun di Xbox Live, Playstation Network, World of Warcraft, Guild Wars, Gaia Online dan banyak lainnya telah dihapus sebagai akibat dari undang-undang ini.(jp/bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2