JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan pengunjuk rasa yang merupakan gabungan dari Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) mendatangi gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/1). Mereka menolak pencabutan peraturan daerah (Perda) tentang peredaran miras di sejumlah daerah yang akan dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi.
Kabarnya, Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda Nomor 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 Kota Bandung. Namun, aksi mereka itu berlangsung anarkis. Massa melemparkan batu-batu berukuran besar ke arah gedung. Praktis, kaca jendela ruangan Kapuspen Kemendagri Roydonnyzar Moenek hancur berantakan.
Tak itu, kaca jendela ruang wartawan juga ikut menjadi sasaran lemparan batu massa. Kaca ruangan tersebut ikut ikut berantakan. Hal serupa juga menimpa ruang staf Kapuspen. Bahkan, hampir saja Sekretaris Kapuspen Kemendagri, Ermawati kena lempira batu. Namun, ia sendiri tidak terluka, karena sudah berada di luar ruangan, saat batu itu memecahkan jendela ruang kerjanya itu.
Aparat keamanan bisa dikata kebobolan dengan adanya aksi anarkis ini. Pasalnya, aparat kepolisian lebih konsentrasi di depan istana, mengamankan aksi petani terkait dengan masalah konflik agraria. Aksi massa yang anakis itu, disebabkan tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak Kemendagri. Mereka mulai mengamuk dengan melempari kantor Kemendagri menggunakan air mineral hingga batu.
Tak hanya itu, sejumlah massa yang geram juga terlihat merangsek berusaha memasuki kantor Kemendagri dengan cara menaiki pagar serta memecahkan kaca sejumlah gardu pakir di kantor tersebut. Tapi emosi mereka langsung reda, setelah sejumlah pimpinan massa ditemui Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kapuspen Kemendagri Reydonnyar Moenek, dan Plt Kabiro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.(dbs/wmr)
|