Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif     
Peraturan Daerah
Ribuan Peraturan Bermasalah karena Tinggalkan Pancasila
2016-05-01 23:39:32
 

Prof. DR Widodo Ekatjahyana SH MHum didampingi Dekan FH Unitomo DR Siti Marwiah, Kaprodi MIH dan para mahasiswa Pasca MIH, usai kuliah terbuka.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia selama ini sangat memprihatinkan banyak kalangan pemerhati hukum. Semua itu disebabkan, banyak peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan diterapkan di kehidupan masyarakat, ternyata justru menimbulkan problem baru.

Banyak terjadi, dalam penerapan peraturan tersebut, adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, serta adanya aturan yang justru bertentangan dengan aturan di atasnya. Belum lagi, adanya peraturan itu justru menghambat investasi dan perkembangan di daerah.

"Semua itu terjadi, karena regulasi yang dibuat itu telah meninggalkan sumber dari segala sumber hukum kita, yaitu Pancasila," ujar Prof. Dr Widodo Ekatjahyana, SH, Mhum, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, di hadapan ratusan mahasiswa dan akademika Universitas DR Soetomo (Unitomo), Surabaya saat Kuliah Terbuka, Minggu (30/4).

Kegiatan Kuliah Terbuka yang diselenggarakan oleh Magister Unitomo ini, mengambil tema ; Masalah dan Tantangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Tema ini perlu mendapat perhatian dari Dekan FH Unitomo DR Siti Marwiyah, karena, saat ini banyak peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah justru tumpang tindih.

Menurut Prof. Widodo Ekajtahyana, dari data Bappenas, saat ini sekitar 42 ribu peraturan perundang-undangan dan sekitar 3 ribu peraturan daerah (perda), berindikasi bermasalah. Kondisi tersebut, tentu saja membuat Presiden RI Joko Widodo prihatin dan meminta, peraturan perundang-undangan yang berindikasi bermasalah tersebut harus dipangkas.

Kalau dibiarkan, semua itu bisa menghambat iklim investasi dan pembangunan, baik di daerah maupun di tingkat pusat. "Bapak Presiden meminta 50 % regulasi itu harus dipangkas," ujar Profesor yang kemarin genap berusia 45 tahun dan baru 8 bulan menjabat Dirjen ini.

Terjadinya Peraturan perundang-Undangan maupun Perda yang banyak ditemukan bermasalah itu, menurut mantan dosen Unitomo ini, karena telah meninggalkan sumber dari segala sumber hukum kita, yaitu Pancasila. "Padahal, dalam Pasal 2 UU nomor 12 tahun 2011, jelas-jelas menyebutkan, kalau Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum," ujar alumni Universitas Jember ini.

Belum lagi dengan keterbatasan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan Ditjen Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, yang hanya diberi kewenangan untuk melakukan harmonisasi, terhadap tiga peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden. Sehingga tidak heran kalau akhirnya banyak peraturan yang jalan sendiri-sendiri, sesuai dengan kepentingan masing-masing pembuat peraturan.

Karena itulah, menurut Prof Widodo Ekatjahya, dirinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat, khususnya akademika Unitomo untuk mengajak kembali kepada sumber dari segala sumber hukum kita, yaitu Pancasila. "Saya yakin, dengan kembali kepada Pancasila, tidak akan ada peraturan yang tumpang tindah, dan menghambat program pembangunan, baik di daerah maupun pusat," ujarnya. Sebagaimana rilis yang di terima redaksi di Jakarta, Minggu 1/5).(sr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2