Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Imigrasi
Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
2018-01-21 14:26:38
 

Tampak Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie saat acara Festival Keimigrasian 2018 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan pembuatan paspor di Monumen Nasional (Monas) diserbu warga sejak pagi. Pelayanan jemput bola pada hari libur tersebut digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangkaian acara Festival Keimigrasian 2018.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie mengatakan permohonan pembuatan paspor dalam layanan simpatik tersebut telah membludak hingga melebihi kuota yang telah ditentukan. Ronny menyebut tercatat 2.000 telah mengajukan permohonan dari 1.600 kuota yang disediakan.

"Pelayanan paspor untuk hari ini adalah ke empat. Artinya minggu yang ke empat kami laksanakan dalam rangka bakti keimigrasian dengan kuota 1600 hari ini. Antusiasme masyarakat Jakarta cukup banyak. Mereka sejak jam 5 pagi sudah antri. Informasi sekarang sekitar 2.000," tutur Ronny saat Festival Keimigrasian 2018 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

Menyikapi tingginya antusiasme masyarakat membuat paspor, Ronny mengaku akan berkomunikasi dengan Direktur Lalulintas Imigrasi agar kelebihan kuota tersebut tetap dapat dilayani.

Selain Jakarta, pelayanan paspor juga diikuti kantor pelayanan Depok, Bekasi dan Tangerang.

"Kami akan mencari solusi apabila kuota tidak menampung kebutuhan masyarakat, kami akan cari solusi besama Direktur lalulintas keimigrasian," tandasnya.

Ronny menambahkan, pelayanan paspor pada hari libur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat menikmati pelayanan pada hari kerja.

Biaya pembuatan paspor tersebut sebesar Rp655.000. Layanan pembuatan paspor di Monas dimulai dari pukul 08:00 hingga pukul 15:00 wib. Warga yang akan membuat paspor diminta melengkapi administrasi berupa kartu tanda penduduk, Kartu Keluarga, akta lahir dan beberapa dokumen lain.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2