Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Ribut di Kafe Bakudafa, Satu Orang Tewas
Friday 04 Nov 2011 23:14:01
 

Ilustrasi penganiayaan berat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa terceburnya mobil Daihatsu Xenia bernopol F 1652CP ke bundaran air mancur, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/11) pukul 04.00 WIB, ternyata terkait dengan tewasnya seorang Yosias L. Tanamal.

Korban ditemukan tewas, usai perkelahian antarpengunjung Kafe Bakudapa, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat. Yosias yang terlibat dalam perkelahian terluka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong setelah mendapat perawatan tim medis.

"Nyawa korban tak terselamatkan, setelah menjalani perawatan intensif. Kemungkinan ia tewas akibat banyak kehilangan darah, sebelum dilarikan ke rumah sakit. Korban menderita luka tusuk cukup dalam dan lebar di bagian punggung kiri," kata Kapolsetro Menteng, Komisaris Didi Hayamansyah kepada wartawan.

Sedangkan tiga orang dalam mobil Xenia yang tercebur di kolam itu, diduga terlibat dalam perkelahian tersebut. Mereka berinisial WM, YR, dan DN, diduga berusaha kabur dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia menjauhi kafe dan kejaran rekan-rekan Yosias.

Namun, pelarian itu gagal, karena mobil yang mereka tumpangi menabrak pembatas dan meloncak masuk dalam kolam air mancur tersebut. "Untuk pengembangan pemeriksaan, mobil dan terduga diamankan di Polsek," jelas Didi.

Menurut dia, petugas masih mencari senjata yang digunakan untuk menusuk Yosias. Jika terbukti terlibat dan melakukan tindak pidana, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman terancam hukuman tujuh tahun penjara. “Kami masih lakukan pemeriksaan intensif untuk mencari kemungkinan tersangka lain,” tandas perwira menangah kepolisian ini. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2